Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penolakan Majelis Hakim atas Kriminalisasi Gusti Gelombang

  • 04 April 2016 - 23:39 WIB

Gusti Gelombang (37 tahun), tokoh masyarakat Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Timur, menghirup udara bebas. Dakwaan jaksa tentang penggelapan dana jatah bulanan untuk kepala desa sebesar Rp8 juta dari perusahaan sawit PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Sidang putusan tersebut berlangsung sekitar lima jam, Senin (4/4/2016) mulai pukul 13.00 WIB. Majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas murni itu adalah Titik Budi Winarti (ketua) serta Iman Santoso dan Iqbal Albanna (anggota).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Dedi, yang menuntut delapan bulan penjara, sebelumnya mendakwa Gusti melakukan tindak pidana penggelapan dana jabatan/insentif bulanan untuk Kepala Desa Dawak (Kolam) selama 16 kali. Yaitu, mulai Juni 2010 hingga September 2011, dengan total Rp8 juta, saat Gusti menjadi staf humas PT BGA Wilayah V, Kecamatan Kolam.

''Majelis Hakim menimbang bahwa pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti,' bunyi amar putusan Majelis Hakim yang sudah menyidangkan kasus tersebut sejak 14 Januari 2016. 

Hal lain yang melemahkan dakwaan JPU adalah kesaksian Ewan yang menyangkal telah menerima uang insentif total Rp8 juta itu.

''Berdasarkan fakta persidangan, kesaksian dari saksi Ewan yang mengatakan tidak menerima uang insentif dianggap meragukan,' ungkap Majelis Hakim.

Pembungkaman

Usai persidangan, saat diwawancarai wartawan, dengan nada bergetar Gusti mengatakan bahwa hasil dari persidangan ini menunjukkan bahwa kebenaran pasti akan terungkap. Ia menganggap kasus kriminalisasi yang menjeratnya merupakan upaya pembungkaman.

''Saya sedang berjuang menghadapi PT BGA untuk menuntut hak-hak masyarakat anggota koperasi plasma Kompak Maju Bersama,' kata pria yang ditangkap Polres Kobar di kantor Sawit Watch di Bogor, Jawa Barat, pada 4 November 2015 itu

 Pendukungnya yang menggunakan kaus merah bertuliskan 'Bebaskan Gusti Gelombang' menyambut gembira vonis bebas itu. Tim penasihan hukum Gusti dari Publik Interest Lawyer Network (Pilnet), antara lain Judianto Simanjuntak dan Ronald M Siahaan, juga memberikan apresiasi.

'Vonis bebas ini menunjukkan bahwa seperti inilah hukum dan peradilan yang benar,' ujar Judianto.

Sementara JPU Agus Dedi, yang menitipkan penahanan Gusti di Lapas Kelas II-B Pangkalan Bun sejak 23 Desember 2015, tampak merengut. 'Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) secepatnya,' ujarnya. 

(B-1) 

Berita Terbaru