Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPK: Ada Implikasi Hukum Bila Pemkab Seruyan Bayar Klaim Proyek Segintung

  • 05 April 2016 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Laporan hasil pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), menyatakan ada kerugian keuangan negara dalam pengerjaan Pelabuhan Teluk Segintung Kabupaten Seruyan, Kalteng. Namun, keputusan perdata Pengadilan Negeri (PN) Sampit memerintahkan Pemkab Seruyan membayar klaim PT Swakarya Jaya (SKJ).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha BPK RI Kalteng, Indra Siregar, bila Bupati Seruyan Sudarsono mematuhi keputusan PN Sampit itu, tetap berimplikasi hukum. "Kalau misalnya dia (Bupati Seruyan dan pihak terkait) memenuhi untuk membayar ya silakan. Tapi tentu akan berimplikasi hukum," ungkap Indra pada Borneonews di Palangka Raya, Selasa (5/4/2016).

Indra memaparkan, BPK RI menemukan sejumlah kelebihan pembayaran dilakukan Pemkab Seruyan dalam proyek muliyears (2007-2010) di era Bupati Darwan Ali itu, senilai Rp136 miliar itu. Dalam LHP yang diterbitkan, diperintahkan kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Seruyan untuk tidak membayarkan klaim kelebihan pekerjaan.

Sementara untuk dialihkan anggaran Rp34,7 miliar di rekening daerah Pemkab Seruyan dengan mata anggaran pelaksanaan putusan kata Indra, tak bisa sepenuhnya disebut tanggung jawab Bupati Seruyan Sudarsono. Pasalnya, APBD adalah produk DPRD Seruyan. Dan perubahan pos juga harus dengan persetujuan Dewan.

Indra melanjutkan, BPK RI siap menjadi saksi ahli bagi Sudarsono, jika memang Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Ditpidum Bareskrim) Polri menaikkan status Sudarsono menjadi tersangka. Indra mengatakan pihaknya siap menjelaskan kerugian negara dalam pekerjaan tersebut. (Roni Sahala/B-10)

Berita Terbaru