Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Trump Didakwa Bersalah karena Berusaha Batalkan Hasil Pilpres 2020

  • Oleh ANTARA
  • 02 Agustus 2023 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Washington - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa waktu setempat didakwa bersalah oleh dewan juri federal dalam investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman karena berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden 2020.

Berdasarkan dakwaan setebal 45 halaman itu, Trump antara lain didakwa bersekongkol menipu Amerika Serikat, menghalangi pemeriksaan perkara, dan  bersekongkol menghalangi pihak lain menjalankan hak konstitusionalnya.

Enam orang disebut-sebut sebagai rekan konspirasi Trump, namun nama mereka tidak disebutkan.

Dakwaan ini membuat sudah ketiga kalinya Trump menghadapi kasus hukum sejak lengser dari jabatan presiden AS.

Dua kasu ssebelumnya yang dia hadapi adalah yang berlangsung di Negara Bagian Florida mengenai dugaan dia secara tidak sah menyimpan dokumen negara dan berupaya merintangi tugas  penyidik.

Kasus lainnya adalah yang muncul di New York, menyangkut pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

Namun dakwaan yang diajukan Selasa merupakan kasus hukum paling berat  yang dihadapi Trump.

Jaksa khusus Jack Smith memimpin penyelidikan terhadap Trump beserta sekutu-sekutu politik  sang mantan presiden AS.

Smith dan timnya juga menyelidiki upaya Trump dalam mencegah Presiden Joe Biden memangku jabatan setelah memenangkan Pilpres AS 2020.

Dalam pemilihan presiden yang berlangsung pada November 2020 itu Biden menang atas Trump dengan selisih tujuh juta suara.

Dakwaan dewan juri itu berulang kali menyatakan Trump "secara sadar" berusaha menyesatkan rakyat Amerika melalui anggapan bahwa pengalihan kekuasaan secara damai kepada Biden tidak akan terjadi.

Trump juga dianggap "terus menempuh cara-cara melanggar hukum dalam menurunkan jumlah suara sah dan merusak hasil pemilu."

"Walaupun kalah, terdakwa tetap ingin berkuasa. Jadi, selama lebih dari dua bulan setelah hari pemilihan pada 3 November, 2020, terdakwa menyebarkan berbagai kebohongan," kata dewan juri.

Berita Terbaru