Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Sampit Didesak Ungkap Kejelasan Laporan Proyek Daging

  • 08 April 2016 - 20:03 WIB

Ketua Forum Bersama (Forbes) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Audy Valent mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit untuk menjelaskan ke publik terkait laporan dugaan kapling proyek daging yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kotim.

Menurut Audy, proyek daging ini merupakan istilah untuk proyek yang lokasinya dekat atau di dalam kota. Sehingga, potensi keuntungannya besar misalnya proyek pengurukan dan pengairan. 'Proyek ini disebut kalangan kontraktor dengan proyek daging, sampai hari ini belum ada kejelasan soal laporan kami itu. Masyarakat menduga ada main mata antara kami dengan anggota DPRD serta SKPD

. Masalah ini harus dibuka agar masyarakat semua tahu dan masyarakat tidak menuduh kami yang macam-macam atas laporan itu,' kata Audy Valent saat dihubungi Borneonews, Jumat (8/4/2016).

Ia melanjutkan selain desakan dari masyarakat, anggota LSM yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) LSM Kotim juga sudah menanyakan hasil tindak lanjut dari laporan pengkaplingan proyek daging yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kotim. 'Jika laporan itu tidak ditanggapi atau ditindaklanjuti oleh Kejari Sampit. kami berencana akan mengambil kembali berkas tersebut dan akan lamngsung melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah,' tegas dia.

Audy mengaku mengetahui siapa-siapa anggota DPRD Kotim yang mengkapling proyek. Hal itu dari laporan sejumlah kontraktor.

Dia pun mengklaim sudah mengecek langsung ke sejumlah SKPD terkait keberadaan proyek daging itu. 'Kontraktor kecil teriak. Apa yang diinstruksikan Presiden Jokowi untuk membina kontraktor skala kecil di Kotim tidak jalan karena dunia kontraktor mendapat campur tangan oknum anggota dewan,' cetus dia.

Audy menuding hampir semua lini di SKPD ada kaplingan proyek, yang menurut mereka milik anggota dewan. Modus untuk menghindari jerat hukum dan tudingan melanggar sumpah jabatan, mereka menggunakan tangan orang lain, baik kerabat ataupun orang kepercayaannya. (FI/B-8)

Berita Terbaru