Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengedarkan Koplo dan Miras, Nenek Irus Diringkus

  • 14 April 2016 - 19:50 WIB

JAJARAN Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Timur (Dustim) bersama Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) melakukan penggeledahan dan mengamankan seorang nenek berusia 50 tahun, Irus, warga Desa Matabu, Kecamatan Dustim. Ia diringkus di kediannya pada Kamis (14/4/2016) siang karena diduga memiliki ratusan pil zenith dan minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.

Menurut Kapolres Bartim AKBP Teguh Widodo melalui Kapolsek Dustim AKP Susilowati mengatakan, aksi tersebut dilakukan menyusul hasil pengembangan kepolisian dari salah seorang warga yang tengah mabuk.

'Dari kediaman nenek tersebut, kami mengamankan barang bukti 122 butir pil jenis THD, 110 butir pil Zenith,  2 bungkus plastik klip, 19 botol miras oplosan jenis ciu serta uang senilai Rp200 ribu,' kata Kapolsek, Kamis.

Susilowati menjelaskan, langkah pengamanan ini termasuk rangkaian operasi bersih sindikat narkoba (Bersinar). Tersangka lanjut usia tersebut, sambungnya, ternyata diketahui tidak memiliki izin resmi menjalankan usahanya.

Saat diamankan di kediamannya, tersangka tidak memberikan perlawanan kepada petugas. Saat ini, tersangka sudah dibawa dan diamankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dibidik Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Irus ketika dikonfirmasi mengungkapkan, Zenith didapatkannya dari bekas penjual pentol keliling asal Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, yang biasa berjualan di Tamiang Layang. Kemudian pil koplo tersebut ia jual di sekitar lingkungannya. 'Harga beli THD per empat biji Rp30 ribu, kemudian saya dijual Rp40 ribu,' aku Irus.

Sedangkan harga Zenith per kepeng isi 10 butir dibeli Rp30 ribu dan dijual seharga Rp40 ribu rupiah. Ciu harga modal Rp20 ribu per botol dan dijual Rp25 ribu per botol. (AI/B-5)

Berita Terbaru