Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Admin Golden Christian School Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 05 Oktober 2023 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Maria Magdalena terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan dituntut 4 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Maria didakwa merugikan Sekolah Golden Christian School mengalami kerugian. sebesar Rp.1.056.569.600. 

"Menuntut, menyatakan Terdakwa Maria Magdalena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena pekerjaannya sebagaimana diatur dan diancam pidana yakni Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam surat dakwaan Penuntut Umum," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maina Mustika Sari, Kamis, 5 Oktober 2023 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Maria Magdalena didampingi Penasihat hukumnya Nugraha Kalisa Marsetyo akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. 

Dalam dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara bermula pada bulan Januari 2016, ketika terdakwa, Maria Magdalena binti Samba, diterima sebagai pegawai dengan masa training di sekolah tersebut.

Tanggal 18 Juli 2016, Maria Magdalena resmi diangkat menjadi Staf Admin Keuangan Yayasan Duhup Haduhup yang mengelola sekolah tersebut. Ia memiliki tanggung jawab mengarahkan pembayaran dari orangtua atau wali murid berupa berbagai jenis biaya, seperti uang formulir, pendaftaran, uang pangkal, buku, seragam, kegiatan sekolah, dan SPP bulanan. Metode pembayaran yang diarahkan adalah melalui mesin EDC bank atau transfer ke rekening Yayasan Duhup Haduhup.

Namun, dalam rentang waktu tersebut, terdakwa melakukan aksi penyelewengan yang merugikan Yayasan Duhup Haduhup. Pada beberapa kesempatan, saat orangtua/wali murid hendak melakukan pembayaran melalui mesin EDC atau transfer bank, terdakwa dengan sengaja mengatakan bahwa mesin EDC mengalami gangguan. Bahkan, ia mengarahkan mereka untuk membayar secara tunai atau transfer ke rekening pribadi miliknya.

Sebagai upaya untuk mengelabui pihak sekolah, Maria Magdalena juga membuat kuitansi palsu yang tidak resmi dari Sekolah Golden Christian School. Uang pembayaran yang seharusnya disetorkan ke rekening Yayasan Duhup Haduhup dan di laporkan, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. 

Skema ini berlangsung selama beberapa tahun dengan jumlah kerugian yang semakin besar dari tahun 2015 sampai 2022 yang membuat Sekolah Golden Christian School mengalami kerugian sekira Rp. 1.056.569.600,- akibat perbuatan Maria Magdalena. (APRIANDO/H) 

Berita Terbaru