Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Pencurian 3 Unit HP ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya

  • Oleh Pathur Rahman
  • 05 Oktober 2023 - 12:50 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Polsek Pahandut telah berhasil menyelesaikan penyidikan terkait kasus pencurian 3 unit HP yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial B (21) di wilayah hukumnya.

"Hasil penyidikan kasus ini telah dinyatakan P-21, menandakan bahwa penyidikan telah selesai, dan kasus ini akan dilanjutkan ke tahap hukum selanjutnya," Kata Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar, Kamis, 5 Oktober.

Lebih lanjut pria dengan pangkat satu melati ini, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Gang Sepakat, Jalan Ahmad Yani RT. 3 RW. VIII, Kota Palangka Raya.

Kejadian ini terjadi pada Hari Senin, 10 Juli 2023 lalu. Korban, M (23), meninggalkan tiga unit HP miliknya di atas meja ruang tamu ketika pergi sejenak ke kamar mandi. Namun, ketika kembali, ketiga HP tersebut telah hilang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3,9 Juta Korban segera melaporkan kejadian ini kepada Unit SPKT Polsek Pahandut, yang kemudian melakukan penyelidikan yang berhasil mengamankan tersangka B bersama dengan barang bukti.

"Tersangka B saat ini terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, Proses hukum tahap II akan dilanjutkan setelah kasus ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya," Pungkasnya.(PATHUR/H)

Berita Terbaru