Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PAD dari Rumah Makan Belum Maksimal

  • 19 April 2016 - 19:39 WIB

PENDAPATAN Asli Daerah (PAD) dari sektor rumah makan dan restoran belum  tergali maksimal. Melihat penerimaan bidang tersebut pada 2015 lalu, penerimaan sebesar kurang dari Rp1 miliar yang diperoleh hanya berasal dari pajak makan minum dan kegiatan SKPD yang disetorkan melalui bendahara pengeluaran.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bartim Panahan Mochtar, meskipun sudah ada regulasi jelas yang mengaturnya, namun selama ini belum ada masyarakat yang menyetorkan pajak terkait usaha rumah makan ataupun restoran yang dijalankan.

'Mengingat kemanfaatan pendapatan daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, ini akan kita genjot,' kata Panahan, belum lama tadi.

Pajak dinilai mengambil peran penting dalam rangkaian pembangunan. Penerimaan sektor itu bermanfaat besar membangun sarana prasarana bagi masyarakat luas.

Menggenjot penerimaan sektor itu pihaknya mengintensifkan koordinasi bersama teknis penghasil PAD guna menentukan solusi terkait setiap permasalahan di lapangan. Dalam koordinasi SKPD terus diarahkan berperan aktif mendongkrak penerimaan daerah dengan cara bukan hanya fokus dalam hal belanja program dan kegiatan. (pp/B-5)

Berita Terbaru