Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Sosial PMD Barito Utara Gelar Pelatihan Profil Desa se-Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 01 November 2023 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) setempat menggelar pelatihan profil desa untuk 93 desa di Barito Utara.

Kegiatan tersebut diikuti peserta dari kaur/kasi pemerintahan 93 orang, operator aplikasi prodeskel 93 orang dengan jumlah total 206 peserta dari 93 desa di wilayah Barito Utara. Acara berlangsung di gedung Balai Antang Muara Teweh, Rabu, 1 November 2023.

Kegiatan dibuka Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara Eveready Noor. Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas Sosial PMD, Suparmi A Aspian dan pendamping desa. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dari 1 - 2 November tahun 2023.

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda Barito Utara, Eveready Noor mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan pelatihan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 11 Tahun 2020  tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

“Keberadaan profil desa dianggap penting karena memberi gambaran menyeluruh, tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber alam dan sumber daya manusia, kelembagaan, sarana prasarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa,” kata Eveready Noor.

Dikatakannya, selain menjadi dasar penetapan sasaran program pembangunan desa, profil desa bisa digunakan sebagai dasar melakukan penilaian dan evaluasi tingkat keberhasilan desa, penentuan status perkembangan desa dan kelurahan.

Hal tersebut berdasarkan hasil analisis laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun, digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam menentukan klasifikasi desa dan kelurahan dengan status swasembada, swakarya, dan swadaya. (RAMADHANI/Y)

Berita Terbaru