Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Terapkan UMP/UMK Akhir November 2023

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 02 November 2023 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah berencana menerapkan Umpah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP/UMK) pada akhir November 2023.

"Di akhir bulan November ini Gubernur Sugianto Sabran akan menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota," sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Farid Wajdi, usai Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Kamis, 2 November 2023.

Farid menegaskan, untuk menjamin kesejahteraan para pegawai, perusahaan saat ini dibimbing untuk menyusun struktur dan skala upah.

"Jadi nanti upah ini di atas upah minimum kabupaten, karena dihitungkan dari segi keterampilannya, kompetensinya, dan masa kerjanya," ungkapnya. 

Ia menambahkan, tingkat pengangguran di Provinsi Kalteng berada di bawah rata-rata nasional, itu artinya Pimpinan Daerah berhasil menekan angka pengangguran di Kalteng.

"Perusahaan di Kalimantan Tengah ini kan banyak, kita berharap ke depannya semakin sedikit pengangguran di Kalimantan Tengah," imbuhnya. (HERMAWAN DP/Y)

Berita Terbaru