Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Penyelundupan 50 Gram Sabu Divonis 8 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 06 November 2023 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - M Ariannor dan Pertra Aprilia selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 50 gram divonis 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 6 November 2023. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Sumaryono saat membacakan amar putusannya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada 12 Juli 2023, terdakwa I berada di rumah terdakwa II di jalan Palangka-Bukit Rawi Kota Palangka Raya. Lambang Prawira datang dan menawarkan kepada terdakwa I untuk menyimpan sabu sebanyak 50 gram. Pembayarannya akan dilakukan setelah sabu terjual. Terdakwa I setuju dengan tawaran tersebut.

13 Juli 2023 sekitar jam 11.00 wib, terdakwa I dan terdakwa II pergi ke rumah Lambang Prawira untuk mengambil sabu. Di rumah tersebut, terdakwa I menerima penyerahan sabu sebanyak 50 gram dari Lambang Prawira. Sabu tersebut kemudian dibawa ke rumah teman mereka di jalan Temanggung Tilung V untuk dipaketkan menjadi 10 paket.

Setelah selesai memaketkan sabu, mereka membawanya kembali ke rumah terdakwa II di Jalan Pantai Cemara Labat Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, dan menyimpannya di dalam lemari pakaian. Sekitar jam 18.30 wib, terdakwa M Ariannor dan Pertra Aprilia menggunakan sabu bersama di dalam kamar.

Pada jam 21.30 wib, anggota Satnarkoba Polresta Kota Palangka Raya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa. Mereka menemukan 10 paket sabu di dalam lemari baju, bersama dengan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sendok sabu, dan plastik klip.

Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa mereka telah menerima sabu sebanyak dua kali dari Lambang Prawira. Pertama, pada tanggal 1 Juli 2023 sebanyak 3 paket dengan berat 15 gram. Kedua, pada tanggal 13 Juli 2023 sebanyak 50,64 gram. Mereka berencana menjual sabu tersebut dan berharap mendapatkan keuntungan. Para terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. (APRIANDO/H) 

Berita Terbaru