Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bintan R. Saragih Ingin Anwar Usman Diberhentikan Tidak dengan Hormat

  • Oleh ANTARA
  • 07 November 2023 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R. Saragih menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Bintan menyatakan pendapat berbeda karena ia ingin Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, bukan sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Bintan, seharusnya hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan.

Ia mengatakan pendiriannya tersebut dilatarbelakangi oleh pengalamannya puluhan tahun sebagai akademisi.

"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Oleh karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya," imbuhnya.

Di sisi lain, Bintan mengaku gembira karena anggota MKMK saling memahami dalam memeriksa dan memutus laporan masyarakat yang masuk.

"Saya gembira bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama," ujarnya.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Berita Terbaru