Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Mantabkan Otonomi Daerah untuk Hadapi MEA

  • 25 April 2016 - 20:59 WIB

MENGENAI Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah (pemda) saat ini sedang dilakukan penyusunan peraturan pelaksanaannya.

Sekda Kobar, Masradin menjelaskan, terdapat 28 peraturan pemerintah, 2 peraturan presiden dan 6 peraturan menteri dalam negeri yang menjadi peraturan pelaksana. Hingga saat ini telah ditetapkan 1 peraturan presiden dan 2 peraturan menteri dalam negeri.

'Nah, penyelesaian peraturan pelaksanaa UU ini penting dalam rangka pencapaian tujuan otonomi daerah yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia maju, mandiri dan sejahtera dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI),' kata Masradin, di ruang kerjanya,Senin (25/4/2016).

Hal ini tertuang dalam sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dibacakan oleh Masradin pada saat upacara bendera dalam rangka peringatan hari otonomi daerah ke-XX di Tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat di Halaman Kantor Bupati pada Senin (25/4/2016) dan diikuti oleh para ASN dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kobar. 

Penetapan hari otonomi daerah secara nasional setiap  25 April didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesai Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. 

Tujuan dari peringatan ini adalah untuk memasyarakatkan dan memantabkan pelaksanaan otonomi daerah di setiap tingkatan pemrintahan, mulai dari pusat sampai dengan daerah. 

Tema peringatan hari Otonomi Daerah ke-XX Tahun ini adalah 'Memantapkan Otonomi Daerah menghadapi Tnatangan Masarakat Ekonomi Asean (MEA)'. (CR-1/B-7)

Berita Terbaru