Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Lamandau Minta Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolda Kalteng

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 24 November 2023 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dalam upaya menjaga kondusivitas daerah serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat saat melakukan penyampaian pendapat di muka umum, Kapolda Kalteng menerbitkan Maklumat.

Maklumat Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto sebagai upaya mengantisipasi terjadinya hal-hal yang melanggar hukum, sekaligus menyikapi adanya aksi unjuk rasa di wilayah Kalimantan Tengah yang masih membawa senjata tajam dalam penyampaian aspirasinya.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, saat dikonfirmasi menyampaikan, Maklumat Kapolda Kalteng tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan aparat keamanan serta sebagai wujud menghormati budaya yang ada di Kalimantan Tengah.

“Dengan adanya Maklumat Kapolda tersebut, diimbau agar masyarakat Kabupaten Lamandau dapat mengindahkan dan mematuhinya untuk mewujudkan Kabupaten Lamandau khususnya dan Kalimatan Tengah umumnya dalam keadaan aman dan Kondusif,” ungkap Kapolres, Jumat, 24 November 2023.

Kapolres menjelaskan, isi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/2/XI/2023 terkait dengan aturan dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum karena hal tersebut merupakan hak bagi setiap warga dan dijamin oleh Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9/1998.

“Namun ada aturannya, misalnya tidak membawa senjata api, amunit1 atau bahan peledak. Membawa senjata tajam, senjata perusak dan senjata penusuk,” bebernya.

Dalam Maklimat tersebut, lanjut Bronto, warga juga dilarang membawa barang dan atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum.

“Tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana,” sebutnya.

Penggunaan barang dan atau senjata tajam, jelas dia, hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Terakhir, Kapolres berpesan agar masyarakat menaati dan menjunjung tinggi terhadap komitmen ikrar bersama oleh komponen bangsa, organisasi masyarakat adat, suku dan agama dalam pertemuan ‘Hasupa Hasambewa’ di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

(HENDI NURFALAH/Y)

Berita Terbaru