Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maladministrasi SPT, Wawali Ngaku Belum Dapat Laporan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 29 April 2016 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - dugaan maladministrasi di kantor pemerintah Kecamatan Jekan Raya dimana aparatur memungut uang sukarela kepada warga yang mengurus surat pernyataan tanah (SPT), Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mengaku belum mendapat laporan tentang hal itu. 

Padahal kejadian sudah berlangsung pada Selasa (26/4) siang lalu. Yang diakui Mofit, dirinya hanya sebatas mendapat laporan dari Kepala Satpol PP khusus terkait insiden adu pukul yang terjadi. iapun terkesan mengelak memberi komentar atas  pungutan uang sukarela yang menjadi pemicu adu jotos antara Camat Jekan Raya Sahruddin bersama stafnya, dengan tiga orang dipihak pemohon SPT.

'Saya belum bisa beri tanggapan karena saya belum dapat laporan alasan dibalik pemukulan. Saya hanya mendapat info dari Kasatpol PP dan saya lalu beri waktu pak camat untuk selesaikan dulu dengan Kepolisian dan minta laporkan kronologis kejadian,' ungkap Mofit saat didesak komentarnya terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Kenapa tidak ditekankan saja dengan membuat edaran kepada semua lurah dan camat bahwa pengurusan SPT tanpa ada biaya, agar tidak lagi terjadi masalah berulang, pihaknya enggan enggan menerbitakn edaran. Alasannya, sudah ada aturan mengatur gratisnya SPT.

'Sudah dikatakan tidak ada pembiayaan. Kan sudah ada aturan, kenapa harus buat lagi (edaran). Saya tidak dapat laporan itu (yang bayar seikhlasnya),' tandasnya.

Mofit sesalkan kejadian itu terjadi, terlebih kepada ASN yang bertugas dan dilakukan di kantor milik pemkot. 'Saya paham mungkin ada yang tidak puas layanan PNS. Tapi jika tidak puas, maka secara berjenjang ya laporkan ke atasannya. Kalau emosional, apakah harus dilakukan dengan cara pemukulan' pungkasnya.

Sementara itu Jumat kemarin, Iwan Krisnanto, pemohon SPT yang sempat adu pukul dengan Camat Jekan Raya datang ke gedung DPRD Kota Palangka Raya. Dihadapan wartawan usai rapat paripurna berakhir, ia menuturkan saat kejadian ia bertanya baik-baik sejauh mana proses SPT yang hanya tinggal menunggu tandatangan Camat. Sayangnya, ia hanya membawa uang Rp 1 juta, sedangkan pihak Camat meminta minimal Rp 1,5 juta seperti pada umumnya orang mengurus SPT.

'Saya waktu itu ijin membawa SPT yang jadi dulu, tapi tidak dibolehkan bahkan dibentak agar menyerahkan dulu Rp 1,5 juta baru bisa bawa pulang SPT. Alasannya itu sudah umum biaya pengurusan seperti orang lain lakukan. Lalu ada staf Seksi Pemerintahan yang mukul dari belakang,' ujarnya seraya menyatakan uang Rp 1 Juta sampai sekarang masih dipegang pihak kecamatan.

Sementara terpisah, Camat Jekan Raya Sahrudin membantah pihaknya melakukan pungutan  setiap pembuatan SPT. 'menurutnya, ada pemahaman yang salah terkait pembuatan SPT tersebut dan  pungutan biaya administrasi setelah selesainya SPT. Namun ia juga menuturkan ada saja segelintir pihak pemohon yang memberi uang terimakasih secara sukarela.

'Jadi yang namanya permohonan membuat SPT, tentu melibatkan petugas, baik dari kelurahan maupun dari kecamatan pada setiap tahapan yang dilakukan. Nah, dalam tahapan tersebut, ada kalanya warga paham dengan para petugas, sebut saja memberikan uang lelah untuk para petugas manakala SPT sudah selesai. Tapi ini bukan keharusan atau pungutan dari administrasi, melainkan tergantung pemahaman dari pemohon,' ujar Sahrudin. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru