Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Diminta Perjelas Nasib Perda CSR

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 02 Mei 2016 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai salah satu produk legislasi daerah, Perda No 1/2012 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan itu tetap butuh nasib yang jelas. Kalaupun ada persoalan krusial sehingga perda tersebut tak bisa diterapkan, sebaiknya  pihak eksekutif segera mengajukan revisi perda.

"Perda itu penting, agar tiap perusahaan di Kotawaringin Barat memahami keingingan daerah terkait pelaksanaan kewajiban CSR-nya. Dari tahun 2012 sampai sekarang Perda CSR itu belum juga diterapkan. Ini ada apa Kalau misalnya ada yang tidak sesuai dalam perda itu. Segera ajukan revisi. Yang penting perda itu bisa diterapkan," ujar Wakil Ketua II DPRD Kobar Ahmadi Riansyah, Minggu (1/5/2016).

Ia menambahkan, akibat tak berjalannya Perda tentang CSR, berbagai persoalan dan gejolak sosial antara masyarakat dan perusahaan besar swasta (PBS) di Kobar belakangan muncul. Belum lagi rencana kunjungan DPRD Kabupaten Ponorogo ke DPRD Kobar, terkait studi banding pembuatan Perda dan penerapan CSR di Kobar. Ia berharap Perda Kobar tentang CSR tersebut segera diterapkan tahun ini.

Sebelumnya, nasib Perda No 1/2012 itu juga sempat disinggung oleh Ketua DPRD Kobar, Triyanto. Menurutnya, dibanding dengan daerah kabupaten lain di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kobar termasuk kabupaten yang sangat lamban dalam menerapkan ketentuan atau aturan pengelolaan CSR. Padahal Kobar telah memiliki payung hukum berupa perda yang telah bertahun-tahun lalu diterbitkan.

"Pelaksanaan Perda itu butuh Perbup sebagai acuan teknisnya. Tapi dari 2012 sampai sekarang kok tak ada kabarnya. Kami berulang kali mempertanyakan nasib Perda ini. Kami meminta, tahun mendatang Perda ini bisa diterapkan," terang Triyanto, baru-baru ini.

Tak hanya perkara ketiadaan perbup saja yang jadi kendala. Triyanto menuturkan, pemerintah daerah juga menganggap ada yang salah dalam isi atau batang tubuh Perda CSR yang telah terbit dan berlaku ini. Sejumlah poin dalam Perda CSR dinilai tak sesuai dengan aturan terkait lain. Namun, hingga kini poin-poin yang dimaksud, belum pernah secara gamblang disampaikan pihak eksekutif. (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru