Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pecandu Narkoba Wajib Direhabilitasi

  • Oleh Marini
  • 27 Desember 2023 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala BNN Provinsi Kalteng Joko Setiono mengatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Hal itu sesuai dengan pelaksanaan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada pasal 54.

"Rehabilitasi bertujuan untuk mewujudkan kepulihan dari ketergantungan narkotika, serta mengembalikan fungsi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba di masyarakat," jelasnya, Rabu, 27 Desember 2023.

Ia menjelaskan, hal tersebut sebagai salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk menekan penyalahgunaan narkotika adalah dengan rehabilitasi.

Dalam rehabilitasi terbagi atas dua jenis yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Memiliki artian, tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter. 

Kemudian, rehabilitasi sosial sebagai suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 

"Penetapan rehabilitasi ini dilakukan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang. Terdiri dari dokter, Psikolog, Polri, BNN, Kejaksaan, Kemenkumham, serta pihak terkait lainnya," jelasnya.

Ia juga menambahkan, rehabilitasi narkoba menjadi penting sebagai upaya pemulihan keadaan dalam tindak pidana narkotika. Zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, katanya dapat membuat seseorang ketergantungan dan hal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pidana penjara. (MARINI/j)

Berita Terbaru