Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Simpan Sabu di Celana Dalam

  • 03 Mei 2016 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polisi menangkap pengedar sabu, Punari, 46, di rumahnya Jalan Panglima Utar, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Senin (2/5/2016) sekitar pukul 10.00 Wib.

Saat digeledah, polisi mendapati sabu seberat 1,64 gram disembunyikan di celana dalamnya. Tidak dapat mengelak, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kumai. 

Kapolsek Kumai AKP Hendry menjelaskan, penangkapan Punari bermula saat jajarannya mendapatkan informasi adanya seorang pria yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Kumai.

"Kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat," katanya. Selasa (3/5/2016).

Sebelum melakukan penggeledahan, lanjut Hendry, pihaknya membawa dua tokoh masyarakat setempat. Awalnya tersangka membantah jika sebagai pengedar narkoba. Pasalnya, saat dua kali penggeledahan, hasilnya nihil.

"Kami sudah geledah di dalam rumah hingga pekarangan dan kolam milik tersangka, polisi hanya menemukan bong (alat hisap sabu)," beber Kapolsek.

Petugas yang curiga dengan gelagat tersangka meminta untuk membuka baju, saat menggeledah tubuh korban. Benar saja, barang haram tersebut disembunyikan di celana dalamnya.

"Tersangka memasukan tiga paket sabu ke dalam kotak kecil berwarna hitam, lalu menyimpannya ke celana dalamnya," ujar Hendry.

Setelah ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,64 gram, tersangka tidak bisa mengelak lagi. Barang bukti lain yang diamankan di antaranya, 6 plastik klip kosong, satu jarum pentul, dua ponsel, satu sendok dari pipet plastik, tujuh potong pipet plastik, satu buah bong dari botol plastik, 17 korek api gas, dan 1 lembar celana dalam.

Pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenal. "Dia datang ke rumah, saya membeli dari dia," timpal Punari.

Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya, 4 hingga 12 tahun penjara, denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.(CR-1/m)

Berita Terbaru