Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jika Perusahaan Ngeyel, Dishub Diminta Lakukan Pemortalan Jalan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 Mei 2016 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kondisi hancurnya jalan kabupaten ruas Simpang Sepaku-Simpang Perigi kecamatan Bulik saat ini tampak cukup membuat sejumlah pihak merasa geram.

Betapa tidak, dispensasi yang selama ini diberikan pihak pemerintah daerah kepada pihak perusahaan yang menggunakan jasa angkutan dengan memperbolehkan armada/angkutan perusahaan melewati ruas jalan tersebut dengan syarat mematuhi aturan tonase dan waktu tertentu, nyatanya tidak diindahkan.

Alhasil, sejumlah titik di ruas jalan yang kini dalam tahap pembangunan yakni peningkatan dan penimbunan, justru semakin hancur tak berbentuk. Selain dikarenakan curah hujan yang cukup tinggi, kerusakan dinilai kian diperparah dengan lalu-lalangnya angkutan perusahaan bertonase gemuk yang tidak mengikuti aturan tonase dan aturan waktu lintas.

Padahal sudah beberapa kali Pemda melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusaahan, antara lain mengingatkan bahwa selama proses pembangunan jalan armada perusahaan diminta untuk melintas di jam-jam tertentu (siang hari) melainkan diperbolehkan melintas di malam hari, serta angkutan tidak boleh melebihi tonase delapan ton sebagaimana kemampuan jalan kelas III.

Menyikapi hal tersebut Wakil Bupati Lamandau Sugiyarto pun angkat suara. Menurutnya, angkutan CPO (Crude Palm Oil) milik perusahaan bertonase tinggi yang masih kerap melintas di ruas jalan tersebut kini tidak bisa ditolelir lagi, karena telah memberi dampak kerusakan jalan samakin parah. Bahkan menyebabkan masyarakat pengguna jalan umum tidak bisa lewat sehingga betul-betul mengganggu roda perekenomian masyarakat. Terlebih, jalan tersebut merupakan salah satu akses yang sangat diandalkan oleh masyarakat di sejumlah kecamatan.

"Saya sudah lihat sendiri secara langsung kondisinya (kondisi jalan yang rusak parah). Menyikapi hal ini, saya interuksikan kepada Dishub (Dinas Perhubungan Kominikasi dan informasi) untuk segera membuat surat edaran kepada perusahaan-perusahan agar mematuhi aturan, jangan sampai ada lagi kendaraan bertonase melebihi delapan ton apalagi kendaraan yang bobot tonasenya 20 ton lebih, melintas di ruas jalan ini," tegasnya.

Ia juga beranggapan, jika kondisi lalu-lalang kendaraan perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini terus dibiarkan, bukan hanya jalan yang sudah dibangun yang akan cepat rusak, tetapi juga jalan yang sedang dalam proses pembangunan seperti peningkatan dan penimbunan jalan. Padahal biaya pembangunan jalan banyak yang digelontorkan dari dana APBD dengan nilai miliaran.

"Kalu kondisi ini terus dibiarkan, kita (Pemkab) akan sangat dirugikan dengan membengkaknya biaya perawatan jalan. Padahal untuk sekedar pergerakan atau pergeseran longbet serta alat berat itu kan perlu anggaran, tapi sebentar-sebentar rusak lagi oleh angkutan perusahaan tanpa ada tanggung jawab untuk ikut melakukan perbaikan," tegasnya.

Kali ini, sambung Wabup, kalau angkutan-angkutan besar itu masih ngeyel dan tidak bisa diatur, portal saja jalannya, biarkan kendaraan-kendaraan milik perusahaan yang besar itu tidak bisa lewat, terkecuali kendaraan kecil milik masyarakat umum, tegasnya.

"Selama ini kita (Pemda) sudah cukup sabar. Jangankan untuk bikin akses jalan sendiri, untuk mengikuti aturan selama pemkab membangun jalan saja tidak dihiraukan. Kalau tidak mau diatur ya sekalian tidak usah diizinkan lewat saja," jelasnya.

Sugiyarto juga mengaku bahwa pihaknya telah mendapat dukungan bahkan menerima saran dari unsur pimpinan DPRD Lamandau untuk mengambil langkah tegas menyikapi kondisi jalan Simpang Sepaku-Simpang Perigi tersebut, termasuk jika Pemkab mengambil kebijakan melakukan pemortalan dalam memfilter angkutan yang lewat.

Sementara, seperti diberitakan Borneonews, baru-baru ini, Wakil Ketua DPRD Lamandau, FX. Perwiragato, juga mengaku mendapatkan keluhan dari masyarakat agar pihak pemkab melakukan langkah dalam mengatur lalu-lintas kendaraan. Pihaknya juga berkesimpulan bahwa pemkab harus segera melakukan tindakan tegas agar kerusakan jalan tidak semakin parah dan meluas. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru