Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada 21 Rumah Restorative Justice di Kabupaten Gunung Mas

  • Oleh Riska Yulyana
  • 19 Januari 2024 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sudah ada 21 rumah restorative justice yang ada di Kabupaten Gunung Mas. Hal itu diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

"Rumah restorative justice tersebut tersebar di Kecamatan Tewah dan Kurun. Kami berharap, rumah restorative justice ini bisa dibangun di seluruh desa di Kabupaten Gunung Mas," ujar  Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni, Jumat, 19 Januari 2024.

Lebih lanjut Sahroni mendorong pemanfaatan rumah restorative justice itu menjadi tempat penyelesaian konflik sebagai suatu terobosan penegakkan hukum untuk meminimalisir konflik yang ada di desa.

Rumah restoratif justice sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, tetapi juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah ataupun konflik-konflik lain.

Sehingga diharapkan tidak ada perkara yang ada di desa masuk ke pengadilan namun cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal.

"Rumah restorative justice itu tidak hanya untuk penanganan pidana umum saja namun ke depan bisa digunakan masyarakat desa untuk melakukan kegiatan dalam bidang perdata, musyawarah desa dan sebagainya," jelas Sahroni.

Sehingga fungsi rumah restorative justice tersebut dapat dimaksimalkan sesuai dengan tujuan penggunaannya rumah restorative justice di setiap desa di Kabupaten Gunung Mas. (RISKA YULYANA/H)

Berita Terbaru