Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

240 WNI yang Dijebloskan ke Penjara Australia atas Tuduhan Penyelundupan Manusia Dapat Kompensasi

  • Oleh ANTARA
  • 20 Januari 2024 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Badung - Sebanyak 240 warga negara Indonesia (WNI) yang dijebloskan ke penjara Australia mendapatkan kompensasi sebesar 27,5 juta dolar Australia setelah dinyatakan bebas dari hukuman atas tuduhan penyelundupan manusia.

Hal tersebut diungkapkan Chairman Indonesia International Intiatives Colin Singer, Senior Lawyer Ken Cush & Associetes Caitlin O`Brien, Mark Barrow seorang administrator yang ditunjuk Pengadilan Federal Australia, Sam Tierney pengacara dari Kantor Ken Cush and Pathner pada konferensi pers di Kuta, Denpasar, Bali, Jumat, kepada awak media.

Ratusan WNI tersebut merupakan mantan narapidana yang dahulunya dipenjara oleh Polisi Federal Australia atas tuduhan penyeludupan manusia dengan menggunakan kapal-kapal.

Namun, pidana tersebut kemudian dinyatakan tidak sah berdasarkan keputusan pengadilan karena usia WNI tersebut semasa menjalani hukuman masih berstatus sebagai anak dan tidak sah untuk dipidana layaknya orang dewasa.

Colin Singer yang merupakan pemerhati keadilan asal Australia mengatakan uang 27,5 juta dolar Australia tersebut diberikan Pemerintah Australia atas keputusan Pengadilan Federal Australia pada 22 Desember 2023 sebagai kompensasi bagi anak-anak Indonesia yang ditahan secara tidak sah di tahanan imigrasi dan dipenjara sebagai orang dewasa. Pengadilan melihat jumlah uang tersebut sebagai jumlah yang adil dan layak untuk diberikan kepada anggota gugatan kelompok (class action).

Pengadilan pun telah menunjuk Mark Barrow dari Ken Cush & Associates untuk mengelola skema distribusi kompensasi tersebut kepada anggota kelompok class action dalam kurun waktu 12 bulan dimana timnya telah mengunjungi Kupang, Pulau Rote dan Alor dalam tiga bulan terakhir untuk memproses kompensasi para anggota kelompok tersebut.

"Ini pekerjaan yang sulit karena anak-anak ini tersebar di berbagai pulau di Indonesia. Mereka (anak-anak bekas tahanan) dibebaskan setelah departemen kehakiman yang memutuskan mengembalikan mereka ke Indonesia," kata Colin.

Sementara itu, Sam Tierney menjelaskan sebagian besar pemohon yang terlibat dalam gugatan kelompok (class action) ditahan di Pulau Christmas atau di Darwin, Australia Barat, pada tahun 2009 dan 2012. Mereka ditahan sesaat setelah tiba di Australia dengan menggunakan kapal penyelundup manusia.

Dia mengatakan berdasarkan penelusuran dan investigasi yang mendalam terhadap ratusan tahanan yang masih anak-anak, umumnya mereka dibujuk untuk bekerja sebagai anak buah kapal ketika masih anak-anak dengan tawaran pekerjaan sebagai koki di kapal tanpa mengetahui bahwa mereka diperalat oleh jaringan penyeludup manusia.

Berdasarkan hukum Australia pada saat itu, setiap awak kapal yang ditemukan berusia anak-anak harus dikembalikan ke negara asalnya, namun anak-anak itu malah menghadapi tuntutan hukum.

Ali Yasmin salah satunya menceritakan saat dirinya ditahan oleh Polisi Federal Australia masih berusia 13 tahun karena memasuki Australia dengan perahu yang membawa pencari suaka asal Afganistan.

Berita Terbaru