Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Minta Percepat Kasus Mulyar Samsi

  • Oleh Roni Sahala
  • 10 Mei 2016 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah minta proses dugaan ijazah palsu anggota DPRD Barito Utara, H Mulyar Samsi dipercepat. Baik pembuat dan pengguna harus diproses hukum.

Sebelumnya Direktorat Pidana Umum Polda Kalimantan Tengah mendapat laporan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh anggota DPRD. Setelah melakukan pengusutan, penyidik menetapkan YN, ketua salah satu yayasan pendidikan di Kabupaten Kapuas sebagai tersangka.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalteng Salamat Simanjuntak mengatakan, sesuai berkas perkara, YN ditenggarai membuat dua ijazah yakni Paket A (setingkat SD) dan Paket B (setingkat SMP). Hal itu dilakukan, diduga atas permintaan Mulyar Samsi.

Hasil pemeriksaan menunjukan, nomor ijazah atas nama saksi Mulyar Samsi itu, ternyata tak terdaftar di Dinas Pendidikan setempat.

"Ijazah tak terdaftar. Kita minta proses kasus pemalsuan ijazah dipercepat," kata Salamat Simanjuntak di Palangka Raya, Senin (9/5/2016).

S Simanjuntak mengungkapkan, beberapa waktu lalu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara YN ke jaksa peneliti. Kejati Kalteng pun membuat P-19 atau pengembalian berkas dengan permintaan untuk menaikan status H Mulyar Samsi.

"Kita kembalikan dan minta dilengkapi agar ada persamaan hukum bagi pembuat dan pengguna," tegasnya.

Kerugian yang menjadi unsur pasal 263 KUHP tentang pemalsuan timbul akibat dokumen atau surat tersebut digunakan saksi H Mulyar.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah  Hadi Prabowo, mengaku, belum menerima permohonan izin dari Polda Kalteng untuk memanggil dan memeriksa H Mulyar Samsi. Karena Sesuai Pasal 391, UU Nomor 27 Tahun 2009 junto UU 27 Tahun 2014 tentang MD3, pemanggilan anggota DPRD tingkat 2 harus seizin gubernur.

"Baru kita cek. Ternyata belum pak yang ada dipanggil sebagai saksi atas perdagangan kayu tanpa izin," kata Pj Gubernur Hadi Prabowo melalui layanan pesan instan. (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru