Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Elpiji Subsidi Tanpa Izin, Toko di Sampit Digerebek Polisi

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 02 Februari 2024 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebuah toko di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang digerebek polisi karena menjual Elpiji Subsidi 3 kg tanpa izin.

Kapolsek Ketapang Kompol Suyono menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa toko yang diketahui milik R (46) menjual tabung gas Elpiji 3 kg tanpa izin.

"Setalah menerima informasi kami melakukan pengecekan terhadap toko tersebut. Ternyata benar toko itu tidak memiliki izin menjual tabung gas Elpiji," kata Suyono, Jumat, 2 Februari 2024.

Akhirnya pemilik toko bersama 74 barang bukti tabung gas Elpiji berukuran 3kg dibawa oleh Polisi untuk diamankan di Mapolsek Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pengakuan pemilik toko dia sudah tiga bulan menjual tabung gas ini. Dengan harga jual ke masyarakat dari harga 30 hingga 35 ribu rupiah," ucap Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001  tentang Minyak dan Gas Bumi. (BUDDI RAHMAT H/j)

Berita Terbaru