Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ribuan Potong Kayu Berhasil Diamankan Polres Kapuas

  • Oleh Sri Hayati
  • 16 Mei 2016 - 20:45 WIB

BORNERONEWS- Kapuas:  Masih dalam Operasi Wanalaga Telabang 2016, jajaran Polres Kapuas berhasil mengamankan ribuan potong kayu olahan jenis ulin dan jenis Meranti (Benuas) dengan total sekitar 33,99 meter kubik. Kayu itu diamankan dari berbagai titik kecamatan.

Dalam kasus illegal logging ini, jajaran Polres Kapuas berhasil mengamankan 5 tersangka. Di mana yang pertama pada Selasa tanggal 26 April pihaknya berhasil mengamankan SM alias Kacung (36) warga Desa Kumia Batu Atas Kabupaten Kobar dan KT (31) warga Desa Sukorejo Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Keduanya diamankan saat mengangkut kayu olahan dan membawa peralatan untuk menebang atau membelah kayu tanpa izin di Jalan Batu Bara Kecamatan Kapuas Hulu. Dari tangan mereka pihak kepolisan berhasil mengamankan 1 buah cinsaw dan kayu olahan sekitar 3 meter kubik.

Tangkapan sebelumnya

Kemudian Rabu tanggal 27 April pihak kepolisian mengamankan SM (41) Warga Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai, dia ditangkap saat mengangkut kayu olahan jenis ulin dan meranti di Jalan Holing Kecamatan Kapuas Tengah sekitar 14,99 meter kubik. Selanjutnya pada Kamis 28 April jajaran Polres Kapuas kembali mengamankan kasus illegal logging, kali ini di Desa Tumbang Randang Kecamatan Timpah. Polisi saat itu mengamankan sekitar 631 potong atau sekitar 13 meter kubik kayu olahan jenis ulin dan lainnya siap angkut berada di samping rumah SD (38). Dimana SD memang merupakan pemilik kayu itu.

Sementara Selasa tanggal 3 Mei pihak kepolisian mengamankan HN alias Ubus (41) warga Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai, dia diamankan saat mengangkut kayu olahan sekitar 3 kubik di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai.

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang SIK MHum dalam jumpa persnya di Mapolres Kapuas, Senin (16/5) siang memaparkan puluhan kubik kayu olahan tanpa izin itu diamankan dari beberapa kecamatan.

"Ada 4 titik penangkapan yang dilakukan yakni di Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu dan Kecamatan Mantangai. Dalam beberapa titik ini sebenarnya ada 6  tersangka, namun satu orang berhasil kabur dan masih buron. Sekitar 33 meter kubik kayu itu kini sudah kita amankan di Mapolres Kapuas dan 5 orang pelaku juga sudah kita amankan," ungkapnya.

Kemudian lanjut AKBP Jukiman, akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 83 ayat 1 huruf B jo Pasal 12 huruf E UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda 5-15 miliar.  (sri/*)

Berita Terbaru