Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penagihan Pajak Reklame di Sukmara Alami Kendala

  • Oleh Norhasanah
  • 17 Mei 2016 - 19:53 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Penagihan tunggakan pajak reklame saat ini masih kurang maksimal. Kendala yang dihadapi saat proses penagihan di lapangan adalah  pemilik usaha yang tidak ada di tempat karena status tempat usaha atau kantor hanya pinjam pakai, dan pemilik usaha tidak melapor pembekuan saat perusahaan sudah tidak beroperasi.

Kabid Penagihan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sukamara, Deny Kurniawan mengatakan, pemilik usaha yang hanya pinjam pakai tempat sebagai kantor dan tak beroperasinya perusahaan tanpa pelaporan pembekuan kerap dijumpai di lapangan,  sehingga saat dilakukan proses penagihan kurang maksimal karena pemilik tidak ada di tempat.

'Penagihan pajak reklame yang jatuh tempo kepada wajib pajak akan didatangi oleh petugas ke lokasi usaha sesuai dengan alamat terdaftar.' Kata Deny Kurnian,

Namun lanjutknya saat akan dilakukan penagihan beberapa perusahaan sudah tidak ditemukan lagi kantornya sehingga wajib pajak yang bertanggungjawab tidak bisa ditemui lagi.

'Misalnya perusahaan dari luar daerah membuka kantor perwakilan hanya sewa tempat, setelah pekerjaan selesai kemudian meninggalkan Sukamara. Ada juga perusahaan berhenti beroperasi, tetapi tidak melaporkan untuk dibekukan, sehingga data perusahaan yang ada pada kami masih aktif namun ketika ditagih wajib pajak tak berada di tempat,'  jelas Deny.

Menurutnya dengan adanya kendala tersebut sangat berpengaruh terhadap progres penagihan pajak di lapangan, sehingga target penerimaan berkurang dan menjadi piutang daerah. Sehingga, dalam kesempatan itu, ia berharap kepada pengusaha agar melaporkan jika memang perusahaan sudah tidak beroperasi lagi, sehingga pajak reklame yang dibayar setiap tahun dihentikan.

'Kami meminta agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan. Tetapi jika perusahaan ingin beroperasi lagi maka wajib menyelesaikan tunggakan tagihan pajak reklame yang belum dibayar,' pinta Deny. (MG-13/m)

Berita Terbaru