Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Organisasi Perangkat Daerah Alami Perubahan

  • 18 Mei 2016 - 18:03 WIB

BONEONEWS, Gunung Mas - Terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).

'Untuk itu perlu perlu dilakukan beberapa perubahan organisasi perangkat daerah, guna menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku,' ujar Bupati Gumas Arton S Dohong saat membuka kegiatan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gumas, Rabu (18/5/2016)..

Jumlah perangkat daerah yang ditetapkan berdasarkan kriteria dan karakteristik daerah yang terdiri dua variable, yakni umum dan variable teknis. Untuk variable umum di antarannya jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan jumlah wilayah bawaan. Untuk variable teknis, di antaranya unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM (sumber daya manusia), sarana penunjang tugas, luas cakupan tugas dan beban kerja.

Menurut Bupati Gumas, unsur perangkat daerah adalah pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahnya. Sehingga pemerintahan dapat berjalan  baik dan sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

'Sistem informasi penataan kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah sebagaimana dimaksud surat Menteri Dalam Negeri Nomor 871/4003/OTDA, tanggal 8 Oktober 2015, dalam hal penatan kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah, segera kami tindaklanjuti,' ujar Arton.

Pemkab Gumas menyambut baik dilaksanakannya penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gumas. Sehingga bisa mengatasi berbagai hal diantarannya pembahasan indikator penentuan beban kerja beserta bobot dan interval penilaian masing-masing indikator. Baik tipelogi dan peta jabatan perangkat daerah beserta pengelompokan tugas masing-masing jabatan di Pemerintahan Kabupaten Gumas.

Kepala Seksi Wilayah III Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hasdiana Kandoi menuturkan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 banyak hal yang harus dipahami pemerintah daerah serta beradaptasi dengan peraturan pelaksana dalam UU tersebut.  (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru