Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barito Utara Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500-Rp65.000 per Jiwa

  • Oleh Ramadani
  • 29 Maret 2024 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengeluarkan ketetapan pembayaran zakat fitrah 1445 Hijriah sebesar Rp37.500 hingga Rp65.000 per orang.

"Ketetapan besaran zakat fitrah ini berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan dengan daerah setempat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara Abdul Majid Rahimi di Muara Teweh, Kamis, 28 Maret 2024.

Menurut Majid, ketetapan besaran zakat ini sudah diedarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid dan langgar di Kota Muara Teweh, kepala dinas/instansi, dan kepala kantor urusan agama kecamatan di Barito Utara.

Selain itu, kata dia, Kemenag juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan 2024.

Dijelaskannya, zakat yang ditetapkan itu untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa apabila diganti dengan uang seperti beras terbaik dan sejenisnya (berdasarkan PMA No 52 tahun 2014) sesuai makanan pokok setempat dengan tiga pilihan apabila diuangkan. Untuk beras terbaik 2,5 kg x Rp26.000 = Rp65.000 per jiwa, beras menengah 2,5 kg x Rp18.000 = Rp45.000 dan beras terendah 2,5 kg x Rp15.000 = Rp37.500 per jiwa.

"Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan apa yang dimakan sehari-hari," kata dia.

Majid juga mengatakan untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp1.080.000/gram x 85 gram =Rp91.800.000 x 2,5 persen = Rp2.295.000, sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.

"Zakat ini termasuk zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas," katanya.

Sementara penghasilan/profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas.

Selain itu, hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kg beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan irigasi.

Berita Terbaru