Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli Waris Ancam Eksekusi Sepihak Perumahan Pondok Telaga Biru

  • Oleh Rangga Pradhitya Putera
  • 23 Mei 2016 - 16:31 WIB

PANGKALAN BUN - Sengketa lahan dengan luasan 1.935 m2 antara ahli waris dengan manajemen CV Mandiri Bangun Sentosa (MBS) selaku pengembang Perumahan Pondok Telaga Biru di Jalan Tjilik Riwut II , Kelurahan Madurejo terus bergulir.

Informasi terakhir, sang ahli waris, Deny Fiarta (32), melalui pihak yang diberi kuasa, Raihan Fauzi (43), mengancam bakal melakukan penguasaan fisik tanah dengan memasang tanda pemberitahuan hak milik sekaligus menguasai dan menduduki tanah tersebut pada hari Kamis (26/5/2016).

Bahkan, surat pemberitahuan niat penguasaan fisik tanah tersebut sebetulnya telah dilayangkan kepada pimpinan CV MBS pada tanggal 13 Mei 2016. Dalam surat pemberitahuan itu, tercantum adanya poin yang menyebut, dalam jangka waktu tujuh hari sejak surat pemberitahuan tersebut disampaikan, dan jika belum ada niat baik penyelesaian dari pihak pengembang, maka ahli waris bakal melakukan penguasaan fisik tanah.

Sejatinya, jatuh tempo surat pemberitahuan tersebut jatuh pada hari Jumat (20/5/2016) pekan lalu. Namun, ahli waris masih memberi waktu tambahan bagi CV MBS hingga hari Kamis (26/5/2016).

"Kami masih menunggu itikad baik dari pihak pengembang. Jika tidak ada, hari Kamis besok (26/5/2016) kami lakukan penguasaan tanah," tegas Raihan Fauzi kepada Borneonews, Senin (23/5/2016).

Sebelumnya, ahli waris sebidang tanah di Jalan Tjilik Riwut II, Deny Fiarta, terkejut lahan milik orangtuanya yang bernama Edy Utoyo (59) telah berdiri sebuah perumahan. Padahal, orangtuanya memiliki bukti Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 617 Tahun 1986 saat lokasi tanah tersebut masih bernama Gang Terong, Kecamatan Madurejo. Artinya, saat dibangun perumahan, keluarga Edy Utoyo tidak mengetahuinya.

Pada kesempatan mediasi pertama di Badan Pertanahan Nasional Pangkalan Bun, CV MBS pun mengklaim apabila lokasi lahan yang mereka bangun perumahan sudah sesuai dengan sertifikat tanah yang mereka pegang dan tidak bersinggungan dengan lokasi tanah versi sertifikat milik Edy Utoyo.

Namun saat dilakukan pengecekan di lapangan, di atas tanah versi sertifikat milik Edy Utoyo, ternyata sudah berdiri perumahan yang diakui milik CV MBS.

"Kami juga berencana melaporkan hal ini ke polsek," sebut Raihan. (B-12)

Berita Terbaru