Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Narkoba Asal Sampit Dibekuk

  • Oleh Budi Yulianto
  • 24 Mei 2016 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua bandar narkoba asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, digulung anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Selain itu, polisi juga meringkus tiga orang jaringan terpisah berstatus pengedar di Palangka Raya. Total barang bukti yang diamankan dari lima tersangka itu berjumlah satu ons lebih atau tepatnya 118,45 gram.

"Kita amankan dua bandar sabu di Kotim. Mereka satu jaringan. Kemudian ada tiga lainnya sebagai pengedar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Akhmad Shaury kepada wartawan, Selasa (24/5/2016).

Dua bandar asal Kotim itu bernama Agus Sugianto (42) warga Jalan Tjilik Riwut Km 39, Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga Mulia, Kabupaten Kotim dan Iyan Haryanto (46) warga Jalan Tjilik Riwut Km 26, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga Mulia, Kotim.

Agus ditangkap di Jalan Kopi, Gang Nangka 3, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru, Kotim pada Sabtu (21/5/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga paket seberat 10,29 gram. Juga dilengkapi seperangkat alat isap lainnya.

Ia mengaku mendapat sabu dari seseorang di Desa Luwuk Bunter yakni Iyan. Dia membelinya Rp6 juta per kantung. Sedangkan setiap kali pembelian dua kantung. Namun uang pembelian baru diserahkan apabila barang sudah laku.

Dua jam kemudian, anggota meringkus Iyan dikediamannya. Barang bukti yang disita sebanyak satu paket jumbo seberat 50,48 gram. Kemudian 10 paket sabu besar dengan berat total 50,63 gram. Selain itu, ada kantung plastik, toples bekas es cream yang digunakan menyimpan sabu, plastik klip kecil dan handphone.

Pada proses penangkapan ini, Iyan sempat menjatuhkan empat kantung sabu ke bawah kolong dapur. Namun upaya untuk menghilangkan barang bukti akhirnya tetap ketahuan. Anggota lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya.

"Dari keterangannya, barang itu diperoleh dari Pontianak, Kalimantan Barat. Katanya baru dua kali transaksi," ungkap Akhmad Shaury.

Sementara itu, tiga orang pengedar jaringan terpisah adalah Sarifin alias Ipin (25) warga Jalan Lawu, Pangkoh V Blok A Kanan, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. Kemudian, Wawandi (35) warga Jalan Berlian, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Terakhir, Pieter Mekswarta (28) warga Jalan Raden V, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Rinciannya, Sarifin ditangkap di Hotel Hawai Kamar 315, Jalan Bubut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Selasa (17/5/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.

Barang buktinya sebanyak satu paket sabu seberat 0,55 gram.

Kemudian, Wawandi juga ditangkap dikediamannya pada Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 20.30 WIB. Barang bukti sebanyak empat paket sabu seberat 2,80 gram.

Terakhir, Pieter Mekswarta ditangkap dikediamannya pada Jumat (20/5/2016) sekitar pukul 21.00 WIB. Barang bukti sebanyak satu paket besar dan tiga paket kecil dengan total 2,7 gram. (BUDI YULIANTO/N)

Berita Terbaru