Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ratusan WBP Rutan Kelas IIA Palangka Raya Terima Remisi Lebaran, 7 Langsung Bebas

  • Oleh Pathur Rahman
  • 08 April 2024 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Palangka Raya atau persisnya berjumlah 425 WBP mendapatkan remisi lebaran, Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi khusus II.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widianto, menyatakan bahwa daftar WBP yang menerima remisi lebaran tahun 2024 telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"SK remisi bagi WBP sudah turun. Sebelumnya telah kita ajukan secara berjenjang," kata Bambang pada hari Senin, 8 April 2024.

Bambang menjelaskan bahwa sebelum pengajuan remisi terhadap WBP, sejumlah persyaratan teknis dan administrasi telah dilewati. Hal ini memungkinkan WBP untuk menerima remisi atau potongan masa tahanan.

"Persyaratan sudah lengkap bagi WBP yang menerima remisi, seperti masa tahanan sudah mencukupi dan telah berkelakuan baik ditambah telah mengikuti program assessment," ujarnya.

Pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, sebanyak 7 WBP langsung bebas usai menerima remisi khusus II (RK II). Remisi merupakan hak dari seorang WBP jika telah memenuhi persyaratan administrasi.

"Pemberian SK remisi akan kita lakukan saat lebaran nanti kepada WBP yang menerima. Kami berharap remisi menjadi stimulan bagi WBP agar bisa mengikuti semua program pembinaan yang diberikan," pungkasnya (PATHUR/Y)

Berita Terbaru