Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalteng: Perda Penyelesaian Sengketa Cegah Terjadinya Konflik

  • Oleh ANTARA
  • 30 April 2024 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.

"Untuk itu kami menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan yang merupakan inisiatif DPRD Kalteng untuk bersama-sama dibahas lebih lanjut," kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Palangka Raya, Selasa, 30 April 2024.

Dia mengatakan, pertumbuhan investasi atau perekonomian dilihat dari sisi Perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) pada berbagai sektor selama ini cukup baik.

Kondisi tersebut menuntut kebijakan pemerintah baik dalam bidang pemberian izin usaha, penataan ruang maupun pemanfaatan tanah, walaupun secara proporsional kewenangan tersebut terbagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Kondisi ini berikan banyak dampak kepada daerah. Seiring bertambahnya jumlah penduduk mengikuti kebutuhan investasi, maka kebutuhan lahan tentunya juga meningkat. 

Inilah yang kemudian menjadi cikal bakal atau potensi terjadinya sengketa maupun konflik pertanahan. Sudah banyak pelajaran dari daerah lain di Indonesia, sengketa lahan berpotensi besar menjadi sebuah konflik sosial yang akan merugikan semua pihak. 

"Oleh karena itu kami sepakat sekali apabila sengketa lahan harus bisa diselesaikan secara holistik sebagai bentuk pencegahan terjadinya konflik sosial," jelasnya.

Maka harapannya ke depan, dengan adanya Perda ini, mampu memberi keadilan yang dapat dirasa oleh seluruh pihak yang bersengketa sehingga tidak sampai terjadi konflik sosial di masyarakat. 

Hingga pada akhirnya Kalimantan Tengah dikenal sebagai provinsi yang memiliki potensi besar dalam berinvestasi, sekaligus membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Adapun pembahasan raperda ini dilaksanakan bersamaan tiga raperda lainnya, meliputi tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, serta tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

ANTARA

Berita Terbaru