Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPRD Palangka Raya Sosialisasi Pajak dan Retribusi di Kelurahan Kalampangan

  • Oleh Pathur Rahman
  • 02 Mei 2024 - 23:43 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya sosialisasi Pajak dan Retribusi daerah di aula Kelurahan Kalampangan.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB - P2) serta penghapusan denda PBB - P2 hingga tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 51 tahun 2023.

Kegiatan diikuti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dari empat kelurahan, yaitu Kelurahan Kalampangan, Kameloh Baru, Danau Tundai, dan Bereng Bengkel.

Dalam sosialisasi ini, Emi menjelaskan mengenai pentingnya pembayaran PBB - P2 sebagai sumber pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik di Palangka Raya. 

"Kami juga menginformasikan tentang kebijakan penghapusan denda PBB - P2 hingga tahun 2022, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar kewajibannya tanpa beban denda," katanya, Kamis, 2 Mei 2024.

Kegiatan ini merupakan langkah BPPRD Palangka Raya dalam mengoptimalkan pendapatan dari PBB - P2. Dengan melakukan sosialisasi secara langsung ke masyarakat, BPPRD berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Emi mengungkapkan bahwa BPPRD Palangka Raya menerapkan strategi Jemput Bola (Jebol) dalam optimalisasi pendapatan PBB - P2.

"Dengan mendatangi langsung kelurahan-kelurahan dan melibatkan RT dan RW, diharapkan pesan mengenai pentingnya membayar pajak dapat tersampaikan dengan lebih efektif," pungkasnya. (PATHUR/j)

Berita Terbaru