Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Permen Keuangan Daerah Dasar Kesbangpol Kelola Dana Hibah

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 03 Mei 2024 - 18:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dalam.

“Terkait mekanisme pemberian hibah telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020,” kata Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Kesbangpol Kalteng, Nova Vera Lina, di Aula Kesbangpol Kalteng, Kamis, 2 Mei 2024.

Ia menerangkan hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.

Hibah bertujuan menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menyampaikan hingga saat ini khususnya Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah tidak ada mengelola mengenai Hibah Ormas, dan hanya mengelola hibah bagi FKUB Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Badan Kesbangpol Kalteng mendapat kunjungan DPRD Kotim untuk studi diskusi terkait dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan.

Termasuk terkait aturan dan dasar-dasar yang diperlukan dalam pemberian dana hibah untuk masyarakat. (HERMAWAN DP/R)


TAGS:

Berita Terbaru