Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishubkominfo Tertibkan Taksi Gelap

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 03 Juni 2016 - 14:10 WIB

 BORNEONEWS, Kobar - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, menertibkan kawasan terminal Rangga Santrek dari pelaku usaha angkutan travel gelap, Rabu (1/6/2016).

Penertiban ini dilaksanakan untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan dan izin trayek yang digunakan pelaku usaha dalam melaksanakan usaha antar jemput penumpang dari dan ke berbagai daerah. 

Kepala Bidang LLAJ, Dishubkominfo Kotawaringin Barat, M. Iksan mengatakan travel yang menggunakan plat hitam saat ini masih diperbolehkan. 

Namun, harus ada syarat yang wajib dipenuhi mulai dari lolos uji KIR hingga legalitas berupa izin trayek dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kobar.

" Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha jasa angkutan yang memiliki legalitas sehingga ada rasa keadilan yang ditegakkan dan tidak ada kecemburuan sosial satu sama lain," kata M. Iksan, Rabu (1/6/2016).

Sementara itu, Ketua Organisasi Travel Satu Kebersamaan, Dandi menyambut baik kegiatan itu, agar masyarakat dapat memahami travel yang diizinkan dan dikategorikan  taksi gelap sehingga dalam menggunakan angkutan jasa travel masyarakat dapat lebih aman dan nyaman. "Taksi yang resmi dan legalitasnya jelas sudah memenuhi spesifikasi untuk angkutan penumpang telah terpenuhi dengan baik."

Dandi berharap ada perhatian oleh pemerintah daerah terkait sarana dan prasarana terminal.

Selain melakukan peneriban, dalam kegiatan ini pula dilakukan sosialisasi guna menghimbau supir travel angkutan untuk memenuhi apa yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kobar. (KOKO SULISTYO/N). 

Berita Terbaru