Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulyar Samsi Telah Berstatus Tersangka

  • Oleh Roni Sahala
  • 09 Juni 2016 - 03:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Mulyar Samsi, dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Dia pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

'Sudah menjadi tersangka, berkasnya sedang dilengkapi oleh penyidik. Mulyar sudah diambil keterangan,' kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, Rabu (8/6/2016).

Naiknya status pengusaha tambang batubara di Barito Utara ini menyusul petunjuk yang dikirim Jaksa Peneliti pada Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Berkas tersangka atas nama Yunani, yang berperan sebagai pembuat ijazah palsu, dikembalikan dengan permintaan untuk menaikan status Mulyar Samsi.

Langkah menjadikan Mulyar sebagai tersangka berdasarkan fakta, salah satunya dia duduk sebagai anggota DPRD masa kerja 2014-2019. Artinya ijazah paket A (setara Sekolah Dasar) dan paket B (setara Sekolah Menengah Pertama) diduga palsu, dipakai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut untuk maju dalam Pemilihan Legislatif 2014.

Sebelumnya, Asisten Pidum Kejati Kalteng Salamat Simanjuntak, mengungkapkan, Polda Kalteng telah mengirim berkas perkara atas nama Yunani, kepala yayasan pendidikan di Kabupaten Kapuas. Berkas tersebut kemudian dikembalikan ke penyidik dengan permintaan menaikan status Mulyar dari saksi menjadi tersangka.

"Mau seribu Yunani itu bikin ijazah, kalau tidak digunakan dan mengakibatkan kerugian maka unsur pasal 263 KUHP tidak akan terpenuhi. Dengan mentersangkakan Mulyar adalah langkah menyamakan di mata hukum antara pembuat dan pemakai," kata Aspidum Kejati Kalteng, Salamat Simanjuntak.

Menunggu Berkas

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Kalteng Sendjun Manulang mengatakan sedang menunggu berkas Mulyar Samsi. Pasalnya, setelah sebulan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Mulyar, berkas yang bersangkutan belum sampai ke pihaknya.

"Sampai sekarang berkas Mulyar (MY) belum dikirim, meskipun SPDP sudah lebih sebulan diterima dan menunggu berkas dari penyidik Polda Kalteng untuk diteliti," papar Sendjun Manulang didampingi Salamat Simanjuntak dan Asisten Intel Berniaman Simalango, Jumat (3/6/2016) lalu.

Mulyar diduga meminta kepada Yunani yang memiliki akses di dunia pendidikan untuk membuat ijazah SD dan SMP pada medio 2012-2013 lalu. Berbekal ijazah yang setelah diperiksa penyidik tak terdaftar di Diknas setempat itu, Mulyar kemudian mendapat ijazah paket C atau setara Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Kalteng dan dilakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti yang dinai cukup, Polisi kemydian menetapkan Yunani sebagai tersangka. Yunani dan Mulyar, dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru