Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala ASN Badan Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat akan Terima Sanksi karena Kasus Mogok Kerja

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 09 Juni 2016 - 04:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim bentukan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dalam kasus mogok kerja selama empat hari bakal memberikan sanksi kepada  Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Badan Lingkungan Hidup (BLH),

Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) nomor 800/LHP-II/BK.V/2016 mengeluarkan keputusan bahwa kebijakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Kotawaringin Barat menerbitkan instruksi nomor 660/563/BLH-II.1/XI/2015 tanggal 30 November 2015 tentang disiplin kerja PNS di BLH Kabupaten Kobar, tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah. Instruksi hanya dapat diterbitkan oleh Bupati selaku Kepala Daerah dan Tidak mengandung pengaturan serta sanksi.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kobar, Fahrizal Fitri menanggapi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari tim pemeriksa. Ia menegaskan bahwa Instruksi yang dibuat dalam rangka pengaturan jam kerja di lingkungan BLH sebelumnya sudah ditembuskan kepada Bupati, BKD, inspektorat dan DPKD,. Ini dibuktikan dengan tanda terima dan ada pada masing-masing tembusan tanggal (1/12/2015).

Lanjut Fahrizal, kalau disebutkan bahwa instruksi tersebut tidak sesuai tata naskah mengapa hingga saat ini tidak ada surat dari bupati, BKD, inspektorat yang menyatakan instruksi yang dibuat BLH menyalahi aturan tata naskah.

"Ini bisa jadi upaya pembiaran dari Bupati, BKD dan inspektorat kalau dianggap salah dalam aturan tata naskah," tegas Fahrizal melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2016).

Ia juga mengatakan, tujuan dari instruksi tersebut adalah dalam upaya meningkatkan disiplin Pegawai di lingkungan BLH dan menerapkan aturan PP 53/2010 tentang disiplin pegawai, instruksi tersebut juga merupakan salah satu bentuk terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan disiplin dan produktifitas aparatur.

Terkait dengan ancaman sanksi yang akan diterima, Fahrizal mengatakan Instruksi masih sering digunakan dalam tata naskah di SKPD-SKPD lain dan apakah kepala SKPD yang lain juga akan dikenakan sanksi terhadap instruksi yang pernah mereka keluarkan.

"Saya akan telusuri dulu, apakah mereka juga mendapatkan sanksi," ujar Fahrizal.

Ia juga mempertanyakan apakah kesalahan dalam tata naskah harus dikenakan sanksi. Menurutnya, Tata naskah sebetulnya harus diuji di PTUN, keputusan atas kesalahan tata naskah biasanya adalah pembatalan tata naskah tersebut tanpa ada mengenakan sanksi terhadap pembuat tata naskah.

"Apabila nanti secara tegas menyatakan saya dikenakan sanksi karena penerbitan instruksi tersebut, kemungkinan akan dipertimbangkan untuk banding dan yang perlu diperjelas Perlu diperjelas apa yg dimaksud mismanajemen dan prinsip dasar ASN,"  katanya.

Selain itu, tim pemeriksa juga berkesimpulan bahwa dalam melaksanakan tupoksinya pada BLH Kobar terjadi mismanajemen dan hal ini tidak sesuai dengan prinsip dasar ASN sebagai profesi.

Sementara itu terkait dengan aksi mogok 22 ASN di lingkup BLH maka tim berkesimpulan bahwa 22 ASN yang melakukan mogok kerja atau meninggalkan tugas selama empat hari kerja telah melanggar pasal 4 angka 11 peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Purwanto mengatakan bahwa Kepala Badan serta ASN di lingkup BLH akan menerima sanksi secara berjenjang.

"ASN-nya dapat, kabannya juga dapat sangsi, jadi adil, kan" pungkas Bambang. (KOKO SULISTYO/m)

Berita Terbaru