Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Siap-Siap, Pejabat Esselon 3 dan 4 Pemkab Kobar Bakal Dirolling Bulan Ini

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 10 Juni 2016 - 20:55 WIB

BORNEONEWS-Pangkalan Bun:  Isu penggantian pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Juni ini, kian menguat. Selain sebagai penyegaran kinerja SKPD, bulan ini merupakan kesempatan terakhir bagi Bupati Kobar Bambang Purwanto menggunakan kewenangannya melakukan mutasi pejabat bawahannya. Namun, rolling pejabat ini diperkirakan hanya akan diterapkan bagi pejabat esselon 3 dan 4 saja.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar, Tengku Ali Syahbana membenarkan adanya rencana rolling mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kobar Juni ini. Namun rencana perguliran jabatan ini masih menunggu keputusan dari Bupati Kobar. Karena, pejabat yang bisa dirolling Juni ini hanyalah pejabat esselon 3 dan 4 saja.

"Yang esselon 2, seperti kepala dinas. Tidak bisa dirolling. Kecuali yang masa kerjanya sudah lebih dari lima tahun menjabat," ujar Tengku Ali Syahbana, Kamis (10/6).

Lebih lanjut dijelaskan, mutasi atau pergantian dan pengisian jabatan esselon 2 berbeda dengan esselon 3 dan 4. Pengisian jabatan esselon 2 saat ini harus dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan. Sehingga, perlu diadakan pembentukan panitia seleksi dan pelaksanaannya dilakukan di bawah pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Artinya tiap ASN bisa ikut seleksi dan yang memenuhi kualifikasi, bisa menduduki jabatan esselon 2. Nah itu prosesnya panjang. Kita tidak punya waktu yang cukup."

Juni Batas Akhir Bupati Bisa Mutasi Pejabat

Waktu yang tersisa untuk melakukan rolling pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, lanjutnya, hanya kurang dari satu bulan. Pasalnya, kewenangan Bupati Kobar Bambang Purwanto melakukan mutasi pejabat bawahannya, akan berakhir pada 30 Juni mendatang. Sebab sesuai ketentuan, kepala daerah tidak diperkenankan melakukan penggantian atau mutasi pejabat di daerah yang dipimpin, 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

"Kewenangan pak Bupati hanya sampai akhir bulan ini. Daftar pejabat esselon 3 dan 4 yang akan dirolling sudah kami  buat. Tinggal tunggu persetujuan Pak Bupati saja." (RD/*)

Berita Terbaru