Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Pulang Pisau Ingatkan PNS Disiplin dalam Tugas

  • Oleh James Donny
  • 17 Juni 2016 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sekretaris Daerah Pulang Pisau (Sekda Pulpis), Afiadin Husni, kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) disiplin dalam tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur daerah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS harus mampu dipahami oleh PNS dan diterapkan dalam kenerja dan tugasnya.

"Apa yang dilaksanakan tersebut sebagai upaya mewujudkan PNS yang andal, profesional, dan bermoral, peraturan tentang disiplin PNS mutlak dijadikan pedoman. Dengan begitu, dapat menjamin terlaksananya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas. Selain itu dapat mendorong PNS untuk lebih produktif melaksanakan kinerjanya berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja,' kata Sekda Pulpis, Afiadin Husni, Kamis (16/6/2016).

Menurut Sekda, peraturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin PNS tersebut mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran agar mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.Dalam peraturan tersebut juga secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin.

Semua itu tentunya menjadi pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum dan memberikan kepastian menjatuhkan sanksi disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat menjatuhkan sanksi terhadap PNS. Penjatuhan sanksi yang diberikan tentunya berupa sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Tentunya dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Semua pihak tentunya harus mendukung upaya dalam mensosialisasikan PP Nomor.53 Tahun 2010 kepada seluruh PNS. 'Ini perintah untuk dilaksanakan, jangan sampai melenceng, karena yang rugi nantinya adalah PNS itu sendiri,' katanya. (JAMES DONNY/N).

Berita Terbaru