Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pilkades Serentak 2016 di Kotim Diselenggarakan di 77 Desa

  • Oleh Rafiuddin
  • 17 Juni 2016 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak, di Kabupaten Kotawaringin Timur, Oktober-November 2016, diselenggarakan di 77 Desa, yang tersebar di 16 kecamatan. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) sedang merancang aturan, jika calon kepala desa hanya satu, Pilkades, bisa tetap dilaksanakan, tidak perlu ditunda.

'Kalau melihat undang-undangnya, apabila hanya ada satu calon maka diulang lagi,' kata Sekretaris Daerah Kotim, Putu Sudarsana, di Sampit, Kamis (16/6/2016).

Untuk mentantisipasi itu, Pemkab Kotim sedang menggodok peraturan bupati (perbup) tentang pemilihan kepala desa ini. sehingga pemilihan kepala desa serentak yang dijadwalkan akhir tahun ini berjalan lancar. Pihaknya sedang mengkonsultasikan hal itu dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Apakah bisa tetap diselenggarakan, meski dalam undang-undang sudah jelas mengatur, jika hanya satu calon maju Pilkades ditunda.

'Kita sudah antisipasi, jangan sampai ada calon tunggal karena memang itu bunyi undang-undang, tetapi memang kita tahu undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) begitu di yudisial review bahwa calon tunggal itu bisa. Apakah dalam Pilkades ini bisa, satu pun boleh. Dengan catatan kotaknya ini kosong, ya sedang kita konsultasikan,' ujar Putu.

Untuk syarat calon Kepala Desa, sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014, PP 43, minimal untuk pendidikan terakhir SLTP, dengan usia minimal 25 tahun dan tidak tersangkut dengan masalah hukum.

Untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 77 desa di Kotim itu, pemerintah setempat sudah mengalokasikan anggaran Rp6 miliar lebih pada 2016. Dana tersebut untuk logistik, seperti kotak suara, surat suara, honor panitia dan lainnya. Operasional untuk konsumsi dan kegiatan tertentu, bisa dialokasikan dananya dari anggaran dana desa.

'Semuanya dianggarkan melalui APBD, termasuk calon kepala desa tidak lagi membayar alias gratis,' ucap Putu. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru