Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Bekuk Pengedar Uang Palsu

  • 20 Juni 2016 - 08:55 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Kepolisian Resort (Polres) Lamandau membekuk pengedar uang palsu.  Kapolres Lamandau AKBP. Johanes P. Siboro menyampaikan hal itu, Minggu (19/6/2016).

"Kita amankan tersangka pengedar uang palsu bernama Syarian Syah Alias Ujang Bin Ukan, pada Kamis (16/6) sekitar jam 11.30 WIB," ungkapnya.

Pada awalnya, lanjut dia, tersangka berniat menukarkan uang pecahan Rp100 ribu di teras BRI Cabang Nanga Bulik, RT. 06 Nanga Bulik dengan pecahan 50 ribu.

"Namun pada saat uang sebanyak lima juta yang dibawanya tersebut diserahkan ke kasir, diketahui bahwa uang tersebut palsu, kemudian Kasir mengamankan uang tersebut," bebernya.

Selanjutnya, imbuhnya lagi, kasir melaporkan kepada petugas kepolisian yang melakukan pengamanan di bank tersebut. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota pada pakaian tersangka ditemukan kembali uang palsu sebanyak Rp9.800.000, maka jumlah total uang palsu yang diamankan sebanyak Rp14.800.000,," bebernya.

Atas perbuatanya, tegas dia, tersangka dikenakan pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. (GANDHI NUSWANTARA/m)

Berita Terbaru