Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemusnahan Barang expired di Kapuas Masih Menunggu Petunjuk

  • 28 Juni 2016 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Puluhan barang sitaan hasil operasi pasar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah(Perindagkop UMKM) Kapuas belum bisa dimusnahkan, menunggu instruksi Wakil Bupati Kapuas.

"Saat ini kami masih menunggu instruksi pimpinan dalam hal ini Wakil Bupati, kapan akan dilakukan pemusnahan karena semua itu harus ada prosedurnya," kata Supriadi, Kepala Bidang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen, Perindagkop UMKM Kapuas, Senin(27/6/2016).

Supriadi melanjutkan,pihaknya sudah melayangkan surat permohonan serta masih menunggu surat dari Balai POM untuk di tindak lanjuti berita acara pemusnaan barang rusak dan Expired .Untuk saat ini barang tersebut masih di amankan di gudang.

"Barang expired masih kami amankan di gudang sambil menunggu surat berita acara dan perintah untuk pemusnahan,sebab barang-barang milik para pedagang yang disita tersebut disita karena mereka tidak mengindahkan pemberitahuan dari kami sehingga di lakukan penyitaan terhadap barang kadaluarsa tersebut,"jelasnya.

Ia mengakui adanya barang kadaluarsa tersebut yang ditemukan saat di lakukan operasi pasar akibat dari kelalaian dari pedagang dimana,sistim pengaturan barang masuk dan keluar tidak di awasi oleh pemilik toko bahkan swalayan.Sehingga barang yang seharusnya di jual duluan sesuai dengan orderan terdahulu harusnya keluar malah terhalang oleh barang yang baru masuk.

"Seharusnya pemilik toko harus lebih bijaksana untuk mengontrol setiap barang yang masuk dan barang keluar sehingga tidak ada barang kadaluarsa di gudang,biar perlu barang barang yang sudah kadaluarsa di bikn gudang tersendiri dan tidak di campur dengan barang yang tidak kadaluarsa,sehingga konsumen tidak di rugikan."ungkapnya.

Ia berharap,kedepan untuk pengawasan terhadap bahan makanan,minuman dan obat jangan saja dilaksanakan pada saat ramadhan dan hari raya Idul Fitri serta hari Natal saja,tetapi kedepan akan di lakukan pengawasan setiap 3 bulan sekali di lakukan operasi pasar,sehingga barang kadaluarsa tersebut dapat di kurangi bair perlu di Kapuas tidak ada lagi barang kadaluarsa.

"Kedepan kita akan melakukan operasi pasar 3 bulan sekali dan bukan saja di pusat kota Kuala Kapuas saja biar perlu sampai ke 17 Kecamatan,sehingga peredaran makanan minuman dan obat-obatan di awasi masa expired."pungkasnya.

Berita Terbaru