Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Moratorium Kebun

  • Oleh Yohanes S Widada
  • 18 Juli 2016 - 19:01 WIB

Pemerintah rupanya tidak main-main.  Terutama sekali dalam hal melakukan penataan hutan. Dalam sebuah rapat koordinasi  para menteri menyepakati  adanya langkah-langkah  dalam mengatur dan mempersiapkan masa depan.  Agar penataan dan penyusunan strategi menjadi matang dan mapan, maka para menteri tersebut sepakat untuk mundur selangkah.

Ya, mundur selangkah! Tujuannya,  supaya mendapatkan 'landas pacu'  yang benar-benar bisa diandalkan. Dalam hal ini, pemerintah berharap bisa mendapatkan hasil yang maksimal.  Mundur selangkah yang dimaksud adalah  memberhentikan sementara pemberian izin dan aktivitas pembukaan lahan (moratorium) lahan perkebunan kelapa sawit.

Tujuannya adalah, agar pemerintah bisa menyiapkan, menyusun, mengolah data yang valid tentang berbagai variabel yang ada kaitannya dengan tata ruang.  Sebagaimana kita sadari, kelemahan utama dalam penyusunan tata ruang adalah tingkat validitas data yang rendah.

Data yang tidak akurat mengakibatkan analisis, pengambilan kesimpulan dan eksekusi kebijakan menjadi tidak akurat dan bias.  Angka dan gambar di atas kertas,  tidak cocok dengan fakta di lapangan.  Peta di atas kertas dan patok atau garis di lapangan tidak sinkron.

Moratorium ini jelas memberi nafas sekaligus ruang gerak  bagi para pengolah data  dan pengambil kebijakan untuk bisa memperoleh  akurasi  data tersebut.  Karena itu, sudah pasti, moratorium atau penundaan sementara pembukaan lahan kebun kelapa sawit  akan memberi  ruang pula bagi tim untuk mencapai angka dan fakta yang sahih tentang tata ruang.

Dengan moratorium ini, diharapkan  tumpang tindah, salah alokasi lahan,  salah perencanaan, dapat dihindari.  Sehingga tidak ada lagi  kepala daerah yang  mengeluarkan hak guna usaha (HGU) secara serampangan. Tidak ada lagi, kepala daerah yang mengeluarkan HGU di atas lahan pertanian (irigasi). Tidak ada lagi kepala daerah yang mengeluarkan HGU di atas lahan bersertifikat milik transmigran.

Sekali lagi, moratorium yang diberlakukan secara nasional tersebut juga dimaksudkan untuk membangun  bisnis perkebunan secara berkelanjutan sebagaimana ditentukan dalam regulasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). 

Dengan memenuhi standar dan kriteria ISPO, maka negeri ini akan dengan mudah melawan kampanye hitam yang dilakukan secara sangat gencar oleh negara-negara kompetitor produsen minyak nabati dunia.  Sekali lagi, moratorium ini  merupakan strategi mundur selangkah,untuk  maju lebih pasti.

Berita Terbaru