Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Rampok BRI Ajukan Pra Peradilan

  • Oleh Roni Sahala
  • 25 Juli 2016 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Irwansyah, alias Acan Naga, 45, yang ditetapkan Polres Kotawaringin Timur sebagai tersangka dugaan perampokan BRI Unit Pundu mengajukan pra peradilan. Kata pengacaranya, dia dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan.

Kuasa Hukum Irwansyah, Indriyanto mengatakan, gugatan pra peradilan diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit. Adapun termohon katanya, pertama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, lalu Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepala Polisi Resort Kotim.

'Termohon satu Kapolri, termohon dua Kapolda Kalteng dan termohon tiga Kapolres Kotim. Agenda sidangnya dimulai hari ini, tapi kalau kuasa hukum tidak mengantongi surat kuasa dari kapolri akan kita tolak,' kata Indriyanto yang maju bersama Sukarlan Fachri Domas, melalui telepon, Senin (25/7/2016).

Indri mengatakan, selain mengajukan pra peradilan pihaknya juga berencana melaporkan sejumlah oknum anggota polisi dalam dugaan pencurian, penganiayaan dan penculikan. Alasannya, saat Irwansyah diamankan pada 24 Mei 2016, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, oknum anggota polisi diduga mengambil cincin emas seberat 1 gram, uang Rp 1 juta dan handphone Oppo.

Selain itu, ikut dibawa juga sepeda motor Yamaha MX King 150 OTR milik M Saleh yang baru diambil dengan cara kredit. 'Barang-barang yang dirampas itu sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya dan hubungannya dengan dugaan perkara,' tegas Indri.

Kemudian tutur Indri lebih lanjut, saat dibawa Polisi, mata kliennya dilakban dan diduga disiksa dahulu oleh anggota Polres Kotim di Mapolda Kalsel dengan cara disulut api rokok dan disetrum. Kemudian Irwansyah dibawa ke Kota Sampit dengan mata ditutup dan tangan diikat lalu diinapkan di suatu tempat yang belakangan diketahui Hotel Klasik.

'Dari 24 Mei 2016 sampai tanggal 31 Mei 2016 saat di Hotel Klasik Irwansyah ditelanjangi dan pada suatu waktu pada rentang waktu itu dibawa ke suatu tempat. Masih dengan mata tertutup dan tangan diikat dia direbahkan dan diinjak-injak lalu kemudian kedua kakinya ditembak,' papar Indriyanto.

Atas rentetan kejadian itu serta tak jelasnya status kliennya apakah tersangka atau hanya orang yang disekap maka diajukan pra peradilan. Sampai berita ini ditulis, pihak Polres Kotim belum dimintai konfirmasi. (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru