Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Ada Ketentuan Perbolehkan PNS Nyalon Tanpa Mengundurkan Diri

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 26 Juli 2016 - 05:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat Siti Wahidah mengungkapkan, sejauh ini baru beberapa bakal calon saja yang berkonsultasi dengan KPU, terkait pendaftaran calon Pilkada Kobar 2017. Para bakal calon tersebut berasal dari kalangan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar.

"Yang setahu saya, yang datang ke KPU untuk konsultasi itu baru drg. Indrawan Sakti, dengan Pak Nurhanudin. Mereka dari pasangan perseorangan. Keduanya PNS," ujar Siti Wahidah, Senin (25/7).

Terkait ketentuan pencalonan kepala daerah bagi calon berasal dari kalangan pegawai ASN. Siti Wahidah mengaku belum mendapat petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat, terkait boleh tidaknya seorang ASN maju tanpa mengundurkan diri.

"Kami belum mendapat surat (ketentuan bagi ASN) dari KPU RI. Untuk saat ini masih dalam tahap pengumuman pencalonan perseorangan. Yang berlangsung dari tanggal 20 Juli sampai 2 Agustus," katanya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar Tengku Ali Syahbana mengaku belum menerima surat keputusan ataupun ketentuan yang memperbolehkan pegawai ASN maju pada Pilkada tanpa mengundurkan diri, atau hanya perlu cuti untuk maju Pilkada.

Bahkan isu pegawai negeri sipil (PNS) boleh ikut Pilakda tanpa mengundurkan diri yang konon didasarkan atas keputusan Mahkamah Konstitusi, perkara nomor 41/PUU/XII/2014 itu, juga tidak muncul dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian yang digelar di Jakarta baru-baru ini.

"Di Rakornas kemarin juga masih dengan aturan yang ada. Secara formal dan resmi, sampai saat ini masih ketentuan yang ada yang kami terima," kata Tengku Ali Syahbana, Senin (25/7/2016).

Selain itu, dari konsultasi yang dilakukan BKD dengan pihak BKN pusat, ketentuan mengenai syarat pencalonan PNS dalam Pilkada menggunakan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Isinya mewajibkan PNS, juga TNI dan Polri mengundurkan diri sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

Menurut Ali Syahbana, sejauh ini baru satu pegawai ASN Kobar yang telah mengajukan pensiun dini untuk maju Pilkada Kobar nanti, yakni, Kepala Dinas Kesehatan Kobar, drg. Indrawan Sakti.

"Mundur dengan permohonan pensiun dini atau mundur sebagai PNS. Yang pasti ketika mulai mendaftar persyaratan yang diatur oleh undang-undang itu harus terpenuhi lebih dulu," tutup Ali Syahbana. (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru