Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Gangguan Jiwa Tetap Disidangkan

  • Oleh Darlan
  • 27 Juli 2016 - 19:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Rudi Susanta tetap meminta majelis hakim melanjutkan sidang dakwaan terhadap terdakwa Radul dalam perkara kecelakaan lalulintas (lakalantas) beberapa waktu lalu.

'Saat kejadian kecelakaan tersebut terdakwa dalam keadaan waras dan  saat diperiksa dapat menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Begitu pula saat dilimphkan pada tahap dua di kejaksaan,' ungkap Rudi di Palangka Raya, Rabu (27/7/2016).

Majelis hakim yang diketuai Rerung Patangloan sebelumnya sempat menunda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Bahkan pada jadwal sidang  berikutnya hakim mengeluarkan penetapan pengadilan agar JPU melakukan pengobatan terlebih dulu kepada terdakwa.

'Hari ini sidang terhadap terdakwa tetap kita lanjutkan karena terdakwa sudah berobat dan dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti persidangan,' ujar JPU menunggu sidang dimulai.

Penasehat Hukum (PH) Talita awalnya bersikeras bahwa tidak akan menerima persidangan terdakwa sebelum terdakwa diobati dan dalam keadaan sehat dan waras.

'Bagaimana kita bisa menerima persidangan, terdakwa  itu tidak waras, tanya saja kepada penghuni Rumah Tahanan, kotorannya saja dimakannya,' ungkapnya.

Terdakwa beberapa waktu lalu terlibat tabrakan dengan korban dijalan Sepang Kabupaten Gunung Mas. Peristiwa lakalantas ini kemudian menelan korban satu meninggal dunia.Terdakwa kemudian ditahan di Polres Kuala Kurun.

Walaupun keluarga terdakwa mengatakan terdakwa memiliki gangguan jiwa, namun petugas tetap menahan terdakwa karena saat kejadian terdakwa dalam keadaan normal. (DARLAN/m)

Berita Terbaru