Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Lamandau Terus Tertibkan Baliho dan Reklame Tak Berizin

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 28 Juli 2016 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau, didampingi perwakilan dari instansi terkait terus melakukan penertiban papan nama, baliho, spanduk dan reklame liar (tak berizin). Berbagai jenis dan ukuran baliho hingga reklame ditertibkan dengan cara dilepas, kemudian diangkut ke Markas Satpol PP Lamandau untuk menjadi barang bukti.

Penertiban dilakukan di sejumlah fasiltas publik yang strategis, di jalan-jalan protokol perkotaan. Mulai yang berada di media plankson hingga pohon atau bahkan sengaja dipasang di pinggir kanan kiri jalan. Sebut saja di sejumlah titik di ruas Jalan Batu Batanggui, Jalan Ahmad Yani, Jalan Melati, Jalan hingga sejumlah titik di jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan.

"Penertiban kita lakukan atas koordinasi dan rekomendasi dari pihak terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Penertiban juga kita lakukan tanpa pandang bulu. Artinya, jika terbukti media iklannya tak berizin kita tertibkan (lepas)," ungkap Plt Kasatpol PP kabupaten Lamandau, Sukarelawan Abadi, Selasa (26/7/2016).

Ila begitu ia biasa disapa, juga mengatakan dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Selasa (26/7/2016) lalu saja, pihaknya telah menertibkan sedikitnya 68 spanduk dan baliho berbagai ukuran.

Pihaknya juga memastikan untuk baliho atau spanduk berukuran besar dan papan nama yang dipasang permanen, petugas memberikan kesempatan dalam waktu 1 kali 24 jam untuk membongkarnya sendiri.

Diketahui, di antaranya media ikan liar tersebut ternyata tampak didominasi oleh spanduk atau baliho dengan materi iklan tertentu yang umumnya menawarkan barang ataupun jasa. Seperti halnya iklan obat herbal, iklan kendaraan bemotor, hingga iklan jasa pijat. Tak ketinggalan juga  spanduk dari sejumlah tokoh dengan materi ucapan selamat Idul Fitri.

"Semua hasil penertiban tersebut kita angkut dengan satu kendaraan pick up untuk diamankan ke kantor Satpol PP," terangnya.

Adapun jika ada yang bermaksud mengambil dan mengurus ijin dari pemasangan barang yang telah disita, Ila juga memastikan akan mempersilahkan untuk diambil kembali dengan catatan harus telah mengantongi izin dari pihak terkait. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru