Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masa Tahanan Tersangka Tipikor PD Agrotama Mandiri akan Diperpanjang

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 02 Agustus 2016 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Masa penahanan R, tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), akan diperpanjang. Paling lama hingga 30 hari atau hingga berkas yang diperlukan untuk pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor, selesai dipersiapkan.

Kepala Kejari Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Pangkalan Bun, Tengku Azhari, mengatakan, R yang mantan direktur PD Agrotama Mandiri itu awalnya ditahan sebagai tahanan titipan Kejari di LP Pangkalan Bun selama 20 hari. Yakni mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2016. Namun, pihak Kejari Pangkalan Bun memperkirakan butuh tambahan waktu untuk mempersiapkan berkas dakwaan yang nantinya diserahkan bersamaan dengan pelimpahan R ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Kejari Pangkalan Bun rencananya mengajukan perpanjangan masa tahanan titipan R kepada LP Pangkalan Bun. Tambahan waktu penahanan titipan R ini paling lama hingga 30 hari atau sampai berkas dakwaan kasus yang menjerat R itu selesai dipersiapkan.

"Ini karena Pengadilan Tipikor biasanya memang meminta berkas dakwaan disampaikan 7 hari sebelum masa penahanan titipan sementara tersangka habis. Atau paling lambat disampaikan tanggal 2 Agustus. Sementara berkas dakwaan itu belum siap. Jadi kita minta perpanjangan," kata Tengku Azhari, Senin (1/8/2016).

Tengku Azhari menjelaskan, sesuai ketentuan, selama menjalani proses pemeriksaan, Kejari Pangkalan Bun menyediakan pendamping atau kuasa hukum bagi R. Karena yang bersangkutan menyatakan tidak mampu menyediakan kuasa atau pendamping hukum sendiri. Namun, apabila nantinya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka penyediaan pendamping hukum bagi R bukan lagi menjadi tanggung jawab Kejari Pangkalan Bun. Melainkan menjadi tanggung jawab pihak Pengadilan Tipikor.

"Karena tersangka tidak bisa menyediakan kuasa hukum, kemarin dalam proses pemeriksaan, kita yang menyediakan. Yaitu Pak Abdul Sukur. Tapi itu hanya sampai pelimpahan ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, apakah tersangka itu nantinya punya kuasa hukum, atau pihak Pengadilan Tipikor yang menyediakan, kita belum tahu. Setelah tersangka dan berkas dakwaannya kita limpahkan, tanggung jawab kita selesai."

Seperti diberitakan sebelumnya, R ditetapkan sebagai tersangka kasus tipikor PD Agrotama Mandiri. R diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah saat menahkodai PD Agrotama Mandiri, sejak 2009 hingga 2012. Kerugian negara diperkirakan miliaran rupiah. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk permodalan PD Agrotama Mandiri sebesar Rp7 miliar. Selain R, sejumlah nama diperkirakan juga akan terseret dalam beberapa perkara lain, berkaitan dengan PD Agrotama Mandiri. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru