Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Targetkan Pendapatan APBD Kotawaringin Timur 2017 Rp1,488 Triliun

  • Oleh M. Rifqi
  • 02 Agustus 2016 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menargetkan pendapatan APBD 2017 sebesar Rp1,488 triliun. Pemkab telah menyampaikan nota pengantar penjelasan tentang rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA PPAS-RAPBD) 2017.

Secara garis besar rancangan tersebut terdiri dari prediksi pendapatan, belanja, serta pembiayaan yang diserahkan kepada DPRD agar diteliti dan dibahas sebagai dasar penyusunan dan pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara.

'KUA-PPAS RAPBD Kotim 2017 itu selanjutnya akan ditetapkan dalam nota kesepahaman antara pemkab dengan DPRD,' jelas Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, Selasa (2/8/2016).

Bupati Supian Hadi menjelaskan KUA PPAS-RAPBD 2017 itu merupakan gambaran umum rencana kerja Pemkab Kotim, berdasarkan target-target pembangunan daerah, hasil musrenbang, serta sinkronisasi prioritas pembangunan nasional dan provinsi.

Pendapatan APBD Kotim 2017 ditarget Rp1,488 triliun. Sedangkan komponen belanja sesuai Permendagri No. 59/2007, Permendagri No. 21/2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13/2006,  terdiri belanja langsung dan belanja tidak langsung.

'Belanja tidak langsung diproyeksikan Rp898,634 miliar. Sedangkan belanja langsung Rp 584,521 miliar. Dengan defist anggaran diperkirakan sebesar Rp5,3 miliar,' papar Supian Hadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim, di Sampit, Senin (1/8/2016).

Meskipun demikian, lanjut Bupati Kotim dua periode itu, perkiraan pendapatan dan belanja sebagaimana disampaikan pemkab dalam rancangan KUA-PPAS RAPBD 2017, belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hal tersebut disebabkan amanat dari Permendagri No. 31/2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017, yang menjelaskan bahwa penganggaran dana perimbangan, khususnya dari DAK akan dianggarkan setelah terbitnya peraturan menteri keuangan.

'Karena itu, tidak menutup kemungkinan APBD 2017 akan mengalami kenaikan dari proyeksi KUA-PPAS setelah peraturan Menteri Keuangan terbit, yang akan memberikan porsi dana DAK, DAU, maupun dana desa dari APBN,' jelas Supian.

Pemkab juga akan terus berupaya menggali sumber-sumber pendapatan lain untuk meningkatkan PAD. Selain berupaya melakukan pendekatan ke pemerintah pusat, juga mencari potensi pendapatan lain yang tidak melanggar ketentuan. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru