Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tapal Batas Pasir Panjang-Madurejo Sudah Berpolemik Lama

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 02 Agustus 2016 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Penentuan tapal batas administrasi wilayah antara Desa Pasir Panjang dan Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menimbulkan polemik berkepanjangan. Ini persoalan lama yang tak kunjung tuntas sampai hari ini.

Menurut Kepala Desa Pasir Panjang, Tamel, permasalahan tapal batas tersebut sebenarnya merupakan persoalan lama. Awalnya batas administrasi wilayah Pasir Panjang dengan Madurejo berada di gudang Bulog, Jalan Iskandar, Pangkalan Bun. Namun saat ini terjadi pergeseran signifikan terhadap wilayahnya. 

Ia memberikan opsi kepada Kelurahan Madurejo terkait penetapan batas wilayah. Pertama, berdasarkan kesepakatan pemimpin kedua belah pihak terdahulu yang dilakukan secara lisan, wilayah Pasir Panjang meliputi Jalan Pasir Panjang, memutar arah Jalan Iskandar menuju Bundaran Pancasila. Lalu, berbelok kembali menuju Jalan HM Rafi'i yang terdapat Pangkalan Bun Park dan DPRD serta berakhir di simpang arah jalan Sampuraga Baru. 

Sementara Sampuraga Baru (sport center) menjadi wilayah Kelurahan Madurejo. Kalau opsi pertama ditolak yang artinya Pangkalan Bun Park masuk Kelurahan Madurejo maka Soprt center masuk wilayah Pasir Panjang.

" Ya ditukar PP masuk Madurejo dan Sport Center masuk Pasir Panjang, tapi idealnya batasan wilayah antara keduanya yah opsi pertama karena dibatasi oleh jalan," tegas Tamel di ruangannya, Selasa (2/8/2016).

Kelemahan terkait kearsipan penetapan batas tersebut diakibatkan kesepakatan oleh pemimpin terdahulu tidak dilakukan dengan pembuatan akta otentik serta dihadapan para tokoh, tetapi hanya secara lisan. Akibatnya, mereka kesulitan dalam menetapkan batas wilayah.

"Sudah dua kali Kecamatan Arut Selatan memediasi pertemuan tetapi belum ada kesepakatan, padahal kalau didiamkan masalah ini berlarut-larut maka mereka akan mengembangkan terus wilayahnya masuk ke Pasir Panjang," ujar Tamel. 

Terkait dengan batas wilayah yang belum ditetapkan hanya dengan Kelurahan Madurejo dan Desa Sungai Kapitan, sementara dengan dengan desa lainya seperti Desa Kubu, Bakau, Sebuai Timur, Mendawai, Kumpai Batu Atas dan Batu Belaman sudah selesai ditetapkan.

"Luas administrasi Desa Pasir Panjang 20,300 hektare dari awalnya seluas 20,400 hektare, kita sudah berikan 100 hektare saat kesepakatan batas dengan Desa Kumpai Batu Atas (KBA)," katanya. 

Sementara itu, Camat Arut Selatan, Rodi Iskandar, menegaskan persoalan tapal batas urgent dan tidak gampang. Terkait wilayah Pasir Panjang dan Madurejo yang belum sepaham terkait penetapan batas wilayah karena kedua desa saat ini mengalami perkembangan pembangunan yang pesat dan merupakan desa asli.

Ia menegaskan sebenarnya penetapan batas wilayah merupakan perkara sederhana, tetapi apabila ada unsur kepentingan yang masuk akan menjadi sangat sulit. Selain itu miskinnya data historis dan otentik yang dimiliki desa atau kelurahan memperlambat proses penetapan.

"Kalau sudah ada kepentingan susah sekali, apalagi wialayah tersebut merupakan wilayah bisnis dan beberapa ikon seperti Pangkalan Bun Park berada di wilayah tersbut," terang Rodi Iskandar.

Yang ingin Camat Rodi kedepankan dalam persoalan ini, kedua wilayah harus menghormati kesepakatan masa lalu. Jangan sampai kepentingan mengalahkan dan merubah kesepakatan yang dibuat oleh pendahulu. Hal itu didasarkan pada zaman dulu begitu sulitnya menentukan batas wilayah, karena belum ada perlatan modern sepert saat ini.

" Bayangkan saja dulu pendahulu kita saat menentukan batas wilayah hanya berpatokan pada bentang alam seperti pohon, gunung dan sungai tidak seperti saat ini, jadi hormati kesepakatan terdahulu," ujar Rodi. (KOKO SULISTYO/N).

Berita Terbaru