Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Nilai Mutasi Pejabat oleh Gubernur Kalimantan Tengah Bisa Dimaklumi

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 22 Agustus 2016 - 21:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Razak menilai mutasi pejabat yang diputuskan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran bisa dimaklumi. Ia menilai langkah Gubernur merombak sejumlah pejabat struktural eselon II dan III kantor Gubernur Kalteng, sudah didahului pertimbangan matang. 

Tidak mungkin seorang gubernur tidak mendapatkan masukan dari badan pertimbangan jabatan dan pangkat (Baperjakat) sebelum melakukan pelantikan. Karena itu ia meminta publik tidak terlalu membesarkan-besarkan masalah tersebut apalagi seorang gubernur boleh menggunakan hak diskresinya dalam membuat keputusan.

'Kalau dalam keadaan darurat dan beliau menganggap itu perlu harus segera dilakukan ya boleh saja. Misal menggangap program ini-itu tidak jalan, mengganggu pelayanan, atau hal hal berkaitan percepatan dengan visi-misi, ya saya kira harus kita pahami juga. Itu pasti dirundingkan dengan Baperjakat,' ujar Razak di gedung DPRD, Senin (22/8/2016).

Razak mengakui, ada aturan dalam UU Pilkada yang memuat klausul minimal enam bulan sejak dilantik, kepala daerah baru bisa melakukan perombakan jajarannya. Namun menurut dia, tidak akan jadi masalah apalagi sudah berkomunikasi dengan menteri dalam negeri (Mendagri) dalam konteks pelantikan pejabat. Terlebih yang dirombak bukan semuanya.

Yang kedua menurut Razak, sah-sah saja kebijakan diskresi yang diambil gubernur itu, sepanjang bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu menurutnya, pihaknya masih mentolelrir dan memaklumi.

'Aturannya seperti itu (UU Pilkada), tapi mungkin menurut gubernur ada hal-hal yang mendesak. Kalau sudah mendesak itu, ya dalam keadaan darurat, bisa saja dilaksanakan diskresi sepanjang itu bisa dipertanggungjawabkan,'

'Sebaiknya memang kita mengikuti peraturan. Tetapi dalam hal mendesak, dan perubahan yang tidak menyeluruh, Kalau untuk perbaikan ya kita akan maklumi. Tetapi walaupun memaklumi, kembali lagi ingin saya katakan sebaiknya kita mengikuti perundangan.

Karena menyangkut kebijakan yang baru ini dilakukan gubernur mengenai rotasi pejabat, Razak pun berharap pengambilan kebijakan diskresi tersebut bukan sebuah rutinitas dikemudian hari. Sebagai indikator penilaian bersalah tidaknya, ia mengimbau publik menunggu apakah Mendagri membuat keputusan (menanggapi) atau tidak.

'Jadi itu nanti tergantung penilaian dari Mendagri. Yang penting gubernur melapor kebijakan yang diambil itu. Perlu ditekankan, harus kita kaitkan dengan perbaikan. Mungkin sekali ini memang perlu dan mengharuskan begitu (kebijakan merombak),' pungkasnya (RZ/N).

Berita Terbaru